loader

Laporan Pelanggaran TSM kepada Heri Amalindo Tidak Memenuhi Syarat

Foto

PALI, GLOBALPLANET - "Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat," ujar Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, Selasa (27/10/2020).  

Junaidi, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel menambahkan, sidang yang dilakukan salah satu pembahasannya mengenai laporan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 pada Pilkada PALI memutuskan, "Sudah diputuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan."

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak pelapor maupun dari pihak terlapor yakni pasangan HERO.

Share

Ads