PALI, GLOBALPLANET - "Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat," ujar Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, Selasa (27/10/2020).
Junaidi, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel menambahkan, sidang yang dilakukan salah satu pembahasannya mengenai laporan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 pada Pilkada PALI memutuskan, "Sudah diputuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan."
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak pelapor maupun dari pihak terlapor yakni pasangan HERO.