loader

Kerja Keras Satres Narkoba Polres OKU Timur, 20 Tersangka Narkotika Berhasil Diringkus

Foto

OKU TIMUR - Dalam tempo tiga pekan dan berkat kerja keras anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil meringkus 20 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyelahgunaan Narkoba.

Ke 20 orang tersangka yang berhasil diringkus itu ada yang bandar, ada juga yang pengedar. Untuk barang barang bukti yang disita mecapai lebih dari setengah kilogram narkotika, terdiri dari sabu dan pil ekstasi.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara, SIK, SH, MH, MSi, didampingi Kasat Narkoba AKP Guntur Iswaahyudi, SH, Kasi Humas AKP Supardi, SH, Kasi Propam AKP Tukiarsih, KBO Sat Res Narkoba Iptu Desi Angraini, SH, Kanit I Sat Narkoba Ipda Iman Setiawan, SH, saat pers rilis pada Senin (14/09/2026) menjelaskan, pengungkapan Narkoba. tidak berdiri pada satu perkara, melainkan merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus dan laporan masyarakat diberbagai tempat kejadian perkara.

 “pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polres OKU Timur. Kami tidak henti-hentinya memberantas penyalahgunaan Narkoba, baik secara preventif melalui sosialisasi dan edukasi maupun dalam proses penegakan hukum,”ungkapnya.

Dalam proses pengungkapa petugas melakukan berbagai upaya untuk menangkap tersangka. Bahkan, dalam salah satu pengungkapan, petugas harus melakukan pengejaran setelah tersangka berupaya melarikan diri.

“Untuk melakukan penangkapan berbagai macam upaya kami lakukan, dari pengejaran hingga ada kendaraan tersangka yang melakukan perlawanan. Kami tetap melakukan tindakan tegas dan terukur sampai seluruh tersangka bisa ditangkap dan barang bukti berhasil disita,"jelasnya.

Dari 20 tersangka yang ditangkap, polisi memastikan tidak terdapat tersangka yang merupakan residivis. Sementara itu, barang bukti terbesar dalam rangkaian pengungkapan tersebut berupa sabu dengan berat netto mencapai 491,06 gram.

Jika dikonversikan berdasarkan nilai ekonomi yang disampaikan kepolisian, sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp400 juta.

Jumlah barang bukti tersebut juga menunjukkan peredaran Narkotika yang berhasil digagalkan bukan perkara kecil. Polisi memperkirakan sabu sebanyak itu dapat digunakan untuk ribuan kali pemakaian.

“Ini merupakan progres dari penanganan penyalahgunaan Narkoba saat ini. Tetapi tidak sampai di sini, belum selesai. Kami masih terus melakukan pengejaran dan memburu jaringan lainnya,”imbuhnya.

Salah satu kasus besar yang diungkap terjadi pada Rabu, 2 September 2026, di jalan Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial ES (26), warga Kecamatan Belitang II, dan MHS (19), warga Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dari tangan keduanya, polisi menyita lima paket diduga sabu dengan berat bruto 435 gram dan berat netto 404,85 gram. Selain itu, disita juga uang tunai Rp2,5 juta, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo serta sejumlah barang lainnya.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap ES dan MHS yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket sabu yang berada di dalam plastik asoi warna hitam yang dipegang ES. MHS sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.

Keduanya kemudian mengakui barang tersebut berkaitan dengan ES yang disebut mendapatkan perintah untuk menyebarkan sabu.

Dalam perkara lainnya, polisi juga menangkap CI (49), seorang petani/pekebun asal Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur, pada Sabtu, 5 September 2026.

CI ditangkap di Jalan Umum Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura. Dalam kasus tersebut, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 12,67 gram serta enam butir pil ekstasi berlogo Minion warna hijau dengan berat bruto 2,41 gram.

Penangkapan CI juga berlangsung setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan pengejaran, tersangka sempat menabrak kendaraan lain.

Setelah berhasil ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti Narkotika yang disimpan di saku celana tersangka. CI kemudian mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang rekannya.

Berdasarkan hasil pengembangan, barang bukti narkotika dalam sejumlah perkara tersebut diketahui berasal dari luar daerah,tegasnya.

Share