loader

UU Cipta Kerja Permudah Perizinan Usaha, Benarkah?

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET. - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan, selama ini masyarakat banyak yang mengeluh mengenai pendirian usaha. Sebab proses yang dilalui terbilang berbelit-belit. Masalah tersebut kemudian ditangkap oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat pelantikan menjadi presiden, Jokowi dengan tegas menyatakan tidak ingin lagi adanya perizinan yang berbelit-belit terkait pendirian usaha. Semangat kemudian diwujudkan dalam omnibus law UU Ciptaker.

‎"Tujuan omnibus law itu mempercepat dan mempermudah birokrasi perizinan ," ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu (28/10).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini memastikan, pemerintah tidak mungkin menyengsarakan rakyat dengan UU Ciptaker. Kehadiran UU ini justru akan mengurai regulasi agar tidak tumpang tindih dan semua prosedur perizinan yang rumit dipermudah.‎

"Inti daripada omnibus law itu adalah bagaimana mempercepat, mempermudah, dan memperlancar urusan perizinan. Karena di omnibus law ada 79 UU berbenturan antara satu dengan yang lain. Itu diharmonisasikan,” ujar Guspardi.

“Jadi kalau mengurus izin enggak perlu fisik, tapi lewan online saja. Apalagi UMKM tidak perlu izin, dia hanya mendaftarkan diri saja," sambungnya seperti dilansir dari RMOL.id.

Guspardi tegas membantah tudingan UU Ciptaker akan membuat masyarakat sulit. Sebaliknya, dia menjamin UU ini akan memperlancar dan mempermudah masyarakat dalam membuka bisnis.

Share

Ads