loader

GAKKUMDU OKU Timur Tindaklanjuti Laporan Ketidaknetralan Pjs Kades Mujo Rahayu

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Pelapor yang merupakan warga Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur Senin (07/12/2020) dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarfikasi dalam kasus dugaan oknum Pjs Kades Mujo Rahayu Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur berinisial Mr yang bestatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga sudah mengarahkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam melibatkan unsur GAKKUMDU diantarnya Bawaslu OKU Timur, Kepolisian, Kejaksaan dan lain-lain.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Apriyandi mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya baru sebatas meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak pelapor. Fokus pemeriksaan, tentang barang bukti dan laporan yang dilaporkan."Karena itu fokusnya hanya ke situ," tambahnya.

Saat diperiksa pelapor kembali menambahkan barang bukti yakni percakapan lewat telepon yang di simpan di dalam rekaman keping CD dan scranshoot bukti telepon yang diprint di kertas.

Ke depan, pihaknya akan memanggil terlapor dan saksi-saksi jika ada. Sementara, pihaknya belum bisa memutuskan ke arah mana kasus tersebut. "Sementara ini belum bisa katakan, apakah ke kode etik, pidana maupun pelanggaran," tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu OKU Timur menerima aduan dari seorang warga berinisial Al (38), warga Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur Sumsel. Dimana dalan laporan tersebut, pelapor melaporkan seorang oknum pjs Kepala Desa (Kades) di desa itu, yang berstatus sebagai ASN.

Staff Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKU Timur, Narto Kurniawan mengatakan bahwabpihaknya menerima laporan pada pukul 21.15 WIB Jumat (4/11/2020) malam. Pelapor mengaku menerima telfon dari terlapor, berupa imbauan dan mengingatkan agar ia memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

"Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor mendapat telpon dari terlapor untuk memilih salah satu calon Bupati OKU Timur. Pada siang hari ditelfon, hari Selasa, Jumat semalam dia langsung melapor,"tambahnya.

Ketika melapor, pihak Bawaslu OKU Timur juga menerima barang bukti berupa sebuah handphone yang berisi percakapan saat jimbauan tersebut diterima. Pihaknya menerima laporan tersebut, untuk dikaji lebih lanjut terkait apakah sudah memenuhi unsur formilnya atau belum.

"Kami memberikan form A3 yang bersangkutan sudah menyampaikan laporan, kemudian menaikkan pada pimpinan untuk diplenokan,"tegasnya.

Untuk diketahui AL melapor ke Bawaslu pada Jumat (04/12/2020) malam.Tanda bukti penyampaian laporan Nomor :01/PL/PB/Kab/06.15/XII/2020 dengan penerima laporan Narto Kurniawan.

Saat menyampaikan laporannya Al mengatakan, pada Selas 1 Desember 2020, jam 11.16 Wib dirinya ditelpon Pjs Kades Mujo Rahayu, Kecamatan Semendawai Suku III, Mr dalam pembicaraan melalui telepon seluler yang berlangsung selama dua menit 18 detik itu oknum Pjs Kades Mr meminta tolong untuk menyukseskan pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor 1 sesuai instruksi Gubernur melalui Camat ke Kades-Kades, untuk memenangkan nomor urut 1 minimal 65 persen maksimal 80 persen di Desa Mujo Rahayu.

"Jika tidak bersedia mendukung pemberkasan saya akan dipersulit,"imbuhnya.

Al mengaku bukan tim sukses dari salah satu pasangan calon sebagai masyarakat dia hanya tidak ingin pesta demokrasi di Bumi Sebiduk Sehaluan dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Saya melapor ke Bawaslu hanya untuk meminta keadilan dan penegakan demokrasi saya bukan tim salah satu calon saya netral,"tambahnya.

Sementara Pjs Kades Mujo Rahayu Mr saat dikonfirmasi mengatakan. "Maaf sinyal gangguan putus-putus dan tidak jelas," ujarnya.

Camat Semendawai Suku III Solehan, saat dikonfirmasi mengungkapkan, secara langsung tidak ada mengarahkan, akan ada klarifikasi, itu mungkin kesalahan pribadi.

Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron, SE, menjelaskan laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses sesuai Undang-Undang jika terbukti akan berdampak kepada Paslon yang disebutkan pada rekaman tersebut.

Share

Ads