loader

Pilkada OKU Timur, Tim Paslon 02 Temukan Praktek Politik Uang

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Dugaan politik uang itu dilaporkan ke Bawaslu OKU Tomur, laporanya tertuang dalam surat tanda bukti penyampain laporan nomor : 02/PL/PB/Kab/06.15/XII/2020.

Ketua Tim Keluarga Neng Cella nomor urut 2 Ruslan Herly Maral Sani mengungkapkan, bahwa temuan yang dilaporkan ke Bawaslu ini adalah praktek pembagian uang atau money politics yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Kromongan, Kecamatan Martapura berinisial MA.

"Selasa 8 Desember 2020, sekira jam 12.00 Wib,  ada masyarakat Desa Kromongan melaporkan kepada kami, bahwa ada pembagian amplop yang beirisi uang Rp 25 ribu di Dusun 3 Desa Kromongan. Setelah lokasi tempat pembagian uang itu didatangi tim, warga yang membagikan uang sudah bubar," katanya, Selasa (11/12/2020) malam.

Setelah mengetahui warga yang membagikan uang itu bubar, pihaknya langsung mencari informasi kepada warga terkait pembagian amplop yang berisi uang dari salah satu paslon peserta pilkada. Setelah mengumpulkan informasi dan bukti-bukti pembagian uang itu, pihaknya langsung melaporkan temuan ke Bawaslu OKU Timur.

"Bukti buktinya sudah kami serahkan ke Bawaslu. Adapun alat bukti itu rekaman video, rekaman audio dan foto. Dalam beberapa hari kedepan mungkin akan ada bukti tambahan yang akan diserahkan untuk melengkapi laporan ke Bawaslu,"tambahnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Ahmad Gufron mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui jika ada laporan terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu paslon.

"Saya masih di jalan dari kegiatan monitoring, belum ada informasi dari staf terkait laporan itu. Namun semua laporan yang masuk ke Bawaslu akan ditindaklanjuti, dan jika memang terbukti maka sudah jelas ada pidana pemilu," katanya. 

Share

Ads