loader

Mencuri Perabotan Rumah Dalam Lemari Saat Pemilik Rumah Tidak Ada, Wanita Ini Terancam Masuk Penjara

Foto

PALEMBANG - Ulahnya melakukan aksi pencurian, Wanita berinisial RJ (37) warga Plaju, Palembang, ini diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka RJ diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari korban Yulinda Sari (49) warga Lorong Sejahtera, Kelurahan 16 Ulu, Palembang, yang membuat laporan di Polsek SU II karena barang - barang miliknya yang ada didalam lemari dirumahnya hilang dicuri.

Kejadian ini terjadi, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Gang Sejahtera, RT 029, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

"Iya benar, Unit Reskrim Polsek SU II Palembang telah mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan aksi Pencurian," ujar Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026) pagi.

Kompol Dedi menjelaskan kronologis kejadian diawal pada Selasa (1/9/2026) saat korban membuka lemari yang terletak diruang keluarga terkejut melihat barang - barang yang berada didalam lemari telah kosong.

"Dari laporan korban inilah dilakukan penyelidikan, dan menurut keterangan korban dan hasil cek rekaman CCTV terlihat Tersangka yang mengambil barang didalam lemari tersebut dan sudah beberapa kali melakukan," jelas dia.

Akibatnya korban mengalami kerugian berupa perabotan rumah tangga sekitar Rp10 juta dan melaporkan ke Polsek SU II Palembang. "Tersangka berhasil di amankan saat sedang didalam dirumah beserta barang bukti (BB) hasil pencurian, dan kemudian di interogasi dan mengakui perbuatannya yang telah mencuri dirumah korban pada saat korban sedang tidak ada dirumah, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek SU II Palembang.

Sementara itu, barang bukti (BB) yang diamankan polisi berupa 1 buah Beking Kue, 6 buah piring Kue warna putih, 17 buah Mangkok warna biru. "Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 476 KUHP 

UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Biasa," tandasnya.

Share