loader

Gakkumdu OKU Timur Hentikan Perkara Pjs Kades Mujo Rahayu

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Koordinator Divisi (Koordiv) Pelanggaran Bawaslu OKU Timur, Apriyandi mengatakan, pihaknya telah menghadirkan pelapor, terlapor, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan pengkajian dan meneruskan ke rapat pleno Gakkumdu.

"Kasus sudah putus, tidak dapat diputuskan bersalah. Karena bahan atau barang bukti yang disampaikan tidak dapat membuktikan," ujar dia, Senin (14/12/2020) malam.

Dalam proses klarifikasi maupun pengumpulan berkas, alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor, keseluruhannya tidaj mendukung atau menguatkan sangkaan dalam perkara yang dilaporkan.

"Keterangan saksi juga tidak mendukung, karena saksi tidak tahu nomor yang bersangkutan dan tidak pernah tahu tentang terlapor," jelasnya.

"Rekaman percakapan yang disampaikan pelapor, tidak membuktikan adanya unsur merugikan dan dirugikan. Kami juga tidak menemukan adanya ancaman dari hasil klarifikasi," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan berkas pemeriksaan atas dugaan tidak netralnya Pjs Kades Mujo Rahayu dalam Pilkada OKU Timur 2020 kepada pihak terkait. "Berkas putusan laporan sudah kami sampaikan kepada pelapor," tandas dia.

Share

Ads