loader

Sengketa Pilkada PALI Masih di MK, Keputusan Diumumkan Akhir Maret

Foto

PALI, GLOBALPLANET.news - Perkara dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 kembali digelar dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan ahli), serta penyerahan alat bukti tambahan berlangsung empat jam lamanya, dengan masing-masing saksi dari pihak pemohon dan termohon tiga orang.

Dalam sidang tersebut, terlihat beberapa poin yang ditanyakan, oleh Hakim MK, seperti jumlah surat suara yang tidak sama dengan daftar hadir, pemilih yang memilih lebih dari satu kali, pembukaan kotak suara tanpa mengundang saksi pasangan calon (paslon).

Dengan begitu, maka hasil sidang MK ini akan dituangkan pada Keputusan Akhir MK, yang diagendakan akan diumumkan pada 19-24 Maret 2021 mendatang juga dilakukan secara online atau daring.

Paslon 01 Devi Harianto SH MH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) selaku pihak pemohon mengatakan, bahwa fakta persidangan yang digelar MK ini, masyarakat Kabupaten PALI bisa menilai sendiri seperti apa yang sebenarnya terjadi.

"Masyarakat juga bisa menilai seperti apa yang terjadi. Untuk itu saya harap tim dan pendukung kita bisa sama-sama berdoa, apa yang kita harapkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU,red),  dikabulkan hakim MK," ujar Darmadi melalui ponselnya.

Dirinya juga meminta, agar semua masyarakat Kabupaten PALI, terutama para pendukungnya, untuk bisa menahan diri, agar situasi kondusif tetap terjaga di Bumi Serepat Serasan. "Kita harap semuanya bisa tenang," tambahnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario SE sebagai pihak termohon mengatakan, bahwa sidang kali ini pihaknya tidak ada kendala yang berarti, keterangan saksi ahli yang dihadirkan juga sangat-sangat jelas memberikan kesaksiannya untuk membantah pemilih yang ditudukan memilih yang memilih lebih dua kali, bahkan saksi pemohon juga mengakui bahwa dia hanya memilih satu kali.

"Alhamdulillah sidang hari ini berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita, para saksi yang kita hadir mampu menjawab pertanyaan para hakim, kita optimis para hakim akan mengabulkan keinginan kita," jelasnya.

Share

Ads