PALEMBANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Dosen Nonaktif Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM sebagai tersangka.
Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Diketahui jika HM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh mahasiswi berinisial LF (20) pada 16 Desember 2025 lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat reskrim, AKBP M Jedi P, mengatakan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban LF.
"Dari Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara," ujar Sonny, Senin (7/9/2026) sore.
Sonny menyebutkan, dari hasil gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan HM sebagai tersangka.
"Pada kegiatan gelar perkara tersebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka," tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum korban LF dari LBH Bima Sakti, M Novel Suwa mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim, Kanit, dan seluruh jajarannya yang telah bekerja keras dalam perkara ini.
"Kami sebagai Kuasa Hukum dari korban LF mengucapkan terima kasih atas partisipasinya bahwa hukum ini sudah ditegakkan bagi para pencari keadilan," katanya.
M Novel Suwa menambahkan bahwa Kapolrestabes Palembang dan jajaran telah menetapkan tersangka dan untuk itu kami meminta agar segera ditahan pelakunya. Jangan sampai ada lagi korban - korban berikutnya.
"Kami akan mengawal perkara ini sampai dengan di Pengadilan dan sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.










