loader

Warga Desa Persiapan Dipersilahkan Memilih di Desa Induk

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Hal ini disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Timur, Fahrurozi, SH pada Rabu (10/03/2021).

Berdasarkan informasi dari beberapa warga, ada indikasi pengkondisian yang dilakukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghalangi warga di desa persiapan agar tidak memilih pada Pilkades di desa induknya.

"Jangan risau, silahkan ikut memilih di desa induk, jika ada oknum yang menghalangi segera melapor ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.

Sesuai aturan dalam Permendagri No. 112 tahun 2014, bahwa yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades adalah yang terdaftar dalam DPT. DPT mengacu pada DPT Pilpres dan Pileg dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur.

"Seluruh desa persiapan belum memiliki kode desanya karena masih dalam proses pengusulan, sehingga belum bisa menyelenggarakan Pilkades. Otomatis warga yang berada di desa persiapan harus ikut Pilkades di desa induk masing masing dan menyalurkan hak pilihnya,"terang politikus PDI Perjuangan ini.

Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2017 tentang penataan Desa, yang mana dijelaskan dari Desa persiapan menuju Desa defenitif memerlukan durasi waktu antara 1 sampai 3 tahun. Sementara, fakta yang ada dilapangan ada bebepa desa persiapan di OKU Timur, yang Pjs Kepala Desa nya menjabat sudah 5 tahun, bahkan 6 tahun.

"Camat yang ada desa persiapan harus segera melakukan evaluasi terhadap Pjs Kepala Desa persiapan dalam aturan per enam bulan sesuai dengan amanat undang undang. Ini kenapa desa persiapan belum definitif, bahkan ada Pjs bisa menjabat 5 tahun. Tidak ada upaya serius untuk menjadikan desa tersebut definitif," tegas wakil rakyat ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, menyebutkan peran kepala desa induk hanya sebatas administratif saja untuk menerima laporan dari Penjabat Kepala Desa persiapan tentang pelaksanaan desa persiapan.

"Seharusnya, Pjs Kepala desa di suluruh desa persiapan harus serius melakukan upaya upaya untuk secepatnya menjadikan desa tersebut definitif. Sehingga bisa menggelar Pilkades, bahkan hak desa seperti dana desa bisa didapatkan. Pemerintah harus serius meningkatkan evuluasi perkembangan desa," ungkapnya.

Share

Ads