loader

Bupati Lanosin Tidak Hadir, DPRD OKU Timur Tunda Teken Kesepakatan KUA PPAS 2022

Foto

OKUT , GLOBALPLANET - Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD setempat H Beni Defitson, SIP, MM. Sedangkan Bupati OKU Timur H Lanosin, ST, diwakili atau memberikan mandat kepada Wakil Bupati HM Adi Purna Yudha, SH.

Ketua DPRD OKU Timur Beni Defitson mengatakan, dalam ranah perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, penandatangan nota kesepakatan hanya bisa dilaksanakan oleh kepala daerah dan paraf pun tidak bisa diwakilkan kepada wakil kepala daerah. "Kita akan laksanakan setelah ada persetujuan dan rapat antar eksekutif dan legeslatif yang dihadiri langsung oleh bupati," ungkapnya.

Beni juga menambahkan, sesuai dengan mekanisme, KUA, PPAS TA 2022 sudah disetujui sehingga sudah sah. Namun karena bupati tidak datang sehingga keabsahan kesepakatannya disetujui namun belum tentu disepakati. Disepakati itu tercantum penandatangan oleh kedua belah pihak eksekutif bupati legeslatif unsur pimpinan.

Seluruhnya ini menjadi pembelajaran, dan ini komitmen DPRD OKU Timur menjamin pelaksanaan pembangunan di OKU Timur. Beni juga menambahkan, pembahasan KUA dan PPAS wajib dilakukan, jika tidak disetujui akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan 2022 karena pelaksanaan pembangunan bisa nihil.

Share

Ads