PALEMBANG, GLOBALPLANET - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang membuka posko pengaduan untuk masyarakat Kota Palembang yang namanya dicatut oleh Partai Politik Bakal Calon Peserta Pemilu.
"Ini sesuai Petunjuk Bawaslu Republik Indonesia (RI) yang dikeluarkan Melalui Peraturan Bawaslu Pertanggal 16-29 Agustus 2022, kami Bawaslu Kota Palembang segera merespon secepatnya," kata Ketua Bawaslu Kota Palembang M.Taufik melalui Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Dadang Apriyanto.S.H di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022) siang.
Dadang Apriyanto menuturkan bahwa bahwa dalam membuka posko perhari ini pertanggal 22 Agustus 2022, pihaknya sudah menerima empat orang pengaduan dari masyarakat yang namanya tercatut atau digunakan oleh Partai Politik.
"Dari empat orang pengaduan, langkah selanjutnya kami memverifikasi dan membuat laporan yang kami tuangkan dalam Form A serta langsung menyampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang. Untuk selanjutnya KPU lah yang memprosesnya," jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa Bawaslu Kota Palembang sekarang sedang melakukan verifikasi administrasi Bersama KPU Palembang hasil tindak lanjut dari keputusan KPU RI yang menyatakan untuk 24 partai politik yang dinyatakan Berkasnya lengkap.
"Tugas kami Bawaslu Kota Palembang, hanya melakukan pengawasan tahapan Verifikasi administrasi di Kota Palembang," ujar Dadang Apriyanto.
Terakhir, Dadang menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang jangan sungkan-sungkan datang ke Bawaslu Kota Palembang. "Semua masyarakat yang berada di Kota Palembang untuk segara datang ke posko pengaduan jika namanya dicatut oleh Partai Politik," pungkasnya.