SEBAGAI - negara demokrasi, negara menjamin kebebasan bersuara, berpendapat dan berekspresi di Indonesia, termasuk bagi media massa. Kebebasan media menjadi hal yang mutlak diperlukan di dalam sebuah negara demokrasi. Dengan kebebasan ini, media dapat menjalankan perannya secara leluasa dan tanpa tekanan.
Salah satunya dalam bidang politik. Salah satu peran media dalam bidang politik adalah sebagai sumber informasi. Di negara demokrasi, media memiliki kebebasan untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan dan aktivitas pemerintah pemerintah.
Media massa menjadi perantara yang memudahkan proses komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya. Dengan adanya informasi yang disampaikan tersebut, masyarakat dapat mengetahui dan menilai kinerja pemerintah. Selain itu, media juga berperan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Peran media ini akan memunculkan kesadaran politik masyarakat untuk ikut aktif dalam menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Adanya wawasan mengenai politik juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk aktif dalam kegiatan politik.
Peran media di bidang politik selanjutnya adalah sebagai pengawas pemerintah atau watchdog. Media berperan penting dalam mengawasi setiap tindakan pemerintah, terutama yang di luar batas kewajaran dan sewenang-wenang, dan menginformasikannya kepada masyarakat. Dengan adanya fungsi pengawasan dari media, pemerintah akan lebih berhati-hati dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi pers atau media massa sangatlah penting dan strategis dalam kehidupan politik karena perannya sebagai media yang digunakan sebagai salah satu saluran politik yang ampuh. Fungsi media massa secara umum dapat dilihat dari pendapat Lasswell yang mengidentifikasikannya dalam tiga fungsi pokok seperti yang dikutip oleh Pawito (2009:93), 1) The surveillance of environment (pengawasan terhadap keadaan lingkungan), 2) The correlation of parts of society in responding to the environment (menghubungkan bagian-bagian masyarakat dalam merespon lingkungan), 3) The transmission of the social heritage from one generation to the next (mentransmisikan warisan sosial dari satu generasi ke generasi berikutnya).
Ketiga fungsi pokok ini berperan penting dalam kehidupan politik, khususnya dalam menyalurkan atau menyuarakan aspirasi politik dari rakyat kepada penguasa, maupun upaya penguasa dalam mensosialisasikan kebijakan politiknya kepada rakyat.
Pasang surut perkembangan pers di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem pemerintahan yang berlaku. Pada masa Orde Baru (1967 – 1998), dengan sistem pemerintahan yang sangat otoriter di bawah rezim Soeharto, pers yang bernaung di bawah Departemen Penerangan, begitu tertekan oleh penguasa saat itu sehingga pers harus selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Bila media massa menyiarkan berita yang sifatnya berseberangan dengan pandangan penguasa, maka media tersebut akan dihabisi.
Pemilihan umum serentak tinggal setahun lagi dan berita-berita seputar politik tahun ini semakin menguat. Menghadapi pesta demokrasi lima tahunan itu, Dewan Pers menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjaga agar media berlaku profesional dan independen. Komitmen itu dinilai penting karena belajar dari pengalaman ketika pemilu tahun 2014 dan 2019, tidak independennya sebagian media ikut memecah belah masyarakat.
Saat pemilu tahun 2019, ada 626 kasus pers yang masuk ke Dewan Pers. Dari jumlah itu 522 sudah berhasil diselesaikan. Pada tahun 2022 lalu, terdapat 691 kasus masuk ke Dewan Pers, yang 98 persen melibatkan media online. Kasus yang dilaporkan berupa berita bohong, fitnah, tidak melakukan konfirmasi, membunuh karakter, dan yang terburuk adalah media online yang dipakai untuk provokasi seksual.
Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli menjelaskan ada tiga hal yang membuat sebuah media profesional, yakni independensi, objektifitas, dan netralitas. "Independen itu artinya kebijakan-kebijakan redaksi terhadap sebuah berita itu murni diambil hanya oleh redaksi. Independensi redaksi itu dari pemred (pemimpin redaksi), dari pemilik, dari parpol, kekuatan lain di luar itu, dari pemerintah. Jadi dia harus independen," ujar Arif.
Pemimpin redaksi sekali pun, tambah Arif, tidak boleh memaksakan sebuah berita dipublikasikan. Keputusannya harus dilakukan secara egaliter, bersama-sama dalam redaksi. Wartawannya sendiri juga harus independen.
Meskipun objektivitas media, dalam arti sebuah berita harus diproduksi secara objektif dan tidak mengaburkan fakta, dapat dicapai. Namun ia mengakui bahwa netralitas dalam jurnalisme itu ilusi. Arif menyebutkan era reformasi membuka peluang bagi siapa saja untuk membuat media. Berbeda dengan era Orde Baru di mana semua media harus memiliki izin, yang proses pengurusannya sangat rumit. Persoalannya kini adalah bagaimana pemilik media yang berasal dari beragam latar belakang itu menjaga kredibilitasnya.
Ada pun deklarasi Jurnalis Media Kawal Pemilu Damai 2024 berisi tujuh poin pernyataan para awak media, yaitu:
1. Senantiasa menjaga integritas dan menjamin kemandirian dalam pemberitaan pengawasan kepemiluan;
2. Menaati Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran untuk menciptakan Pemilu damai;
3. Bersikap adil dan berimbang dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pemangku kepentingan kepemiluan secara transparan;
4. Menguatkan pesan damai dan memberi solusi pada peristiwa konflik serta tidak memperuncing situasi di antara pemangku kepentingan kepemiluan;
5. Siap meluruskan disinformasi, berita bohong dan palsu untuk mencerdaskan pemilih melalui pemberitaan edukasi pengawasan kepemiluan;
6. Senantiasa menyampaikan pesan pengawasan partisipatif dalam diseminasi informasi kepemiluan;
7. Siap berkolaborasi untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang jatuh setiap tanggal 9 Februari, Ketua DPR Puan Maharani yang juga Politisi Fraksi PDI Perjuangan menyayangkan semakin banyaknya berita-berita hoaks yang menyebar di Indonesia. Insan pers juga diajak untuk terus menanamkan nilai-nilai jurnalisme. Puan menegaskan pers harus terus menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Siti Annisa Berliana
Mahasiswi Fakultas FISIP Univesitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Disclaimer: Isi tulisan tanggung jawab penulis