loader

Pemilihan Umum Sebagai Wujud Demokrasi Pancasila

Foto

PEMILU - umum (Pemilu) merupakan sistem pemilihan pejabat publik yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia dengan sistem pemerintahan demokrasi. Dalam buku Konstruksi Hukum Tata Ngara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) karya Titik Triwulan, pemilu dianggap sebagai lambang sekaligus tolok ukur daridemokrasi. 

Dengan pemilu, demokrasi dianggap sistem yang menjamin kebebasan warga negara terwujud melalui penyerapan suara sebagai bentuk partisipasi publik secara luas. Dalam Demokrasi Pancasila seperti di Indonesia, Pemilu sebagai sarana untuk membentuk kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Sudah menjadi kewajiban, pemerintahan demokrasi melaksanakan pemilihan umum dalam waktu yang sudah ditentukan.

Dalam Pemilu di Indonesia
Pemilu di Indonesia Pelaksanaan pemilu di Indonesia dilandasi pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat, yaitu: "...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.." Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 mengatajan bahwa: "kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoensia, pemilu di Indoensia dilaksanakan secara langsung. Di mana rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di badan-badan perwakilan rakyat, seperti: Presiden dan wakil presiden DPR DPRD I DPRD II DPD Baca juga: Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional Menurut Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur serta adil. Langsung artinya rakyat memilih wakilnya secara langsung sesuai hati nuraninya. Umum yaitu semua warga negara yang sudah memenuhi persayarkat untuk memilih, berhak mengikuti pemilu. Arti dari bebas adalah setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun. Sedangkan rahasia yaitu dalam memberikan hak suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan data dan tidak diketahui oleh pihak manapun. Sementara itu arti jujur menekankan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, serta semua pihak harus bersikap jujur. Asas adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu peserta dan pemilih mendapat perlakukan yang sama sesuai peraturan yang berlaku.

Tujuan pemilu
Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, pemilu memiliki beberapa tujuan:
Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib. Melaksanakan kedaulatan rakyat Dalam rangka melakukan hak-hak asasi warga negara Sesuai dengan apa yang dicantumkan pada Pembukaan dan Pasal 1 UUD 1945 Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat. Sehingga pemilu merupakan kesempatan kepada warga negara untuk melaksanakan haknya dengan tujuan: Untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan kedaulatan yang dimiliki. Terbuka kemungkinan bagi warga negara untuk duduk dalam badan perwakilan rakyat sebagai wakil yang dipercaya oleh pemilihnya.


Penulis : Hadi Yuda Pratama
Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang 

 

Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis

Share

Ads