loader

Ketua DPC Demokrat OKU Timur: H Ibrahim, SE, MM, Sudah Diberhentikan dari Anggota 

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Menanggapi pemberitaan tentang dianulirnya usulan yang disampaikan  anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD OKU Timur H Ibrahim, SE, MM.

Ketua DPC Partai Demokrat (PD) OKU Timur Azmi Sofik, SE, pada Jumat (26/05/2023) mengatakan, jika anggota yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tetap dari anggota Partai Demokrat.

Dia menambahkan surat pemberhentian dari anggota Partai Demokrat, H, Ibrahim, SE, MM, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 18/SK/DPP.PD/III/2023 ditetapkan di Jakartan 02 Maret 2023 ditandatangani oleh Ketua Umum H, Agus Harimurti Yudhoyono, MSC, MPA, MA, Sekretaris Jenderal, H, Teuku Riefky Harsya, BSC, MT.

Dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, tertuang tentang pemberhentian tetap sebagai amggota Partai Demokrat kepada suadara H, Ibrahim, SE, MM.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, menimbang, Nota Dinas BPOKK DPP Partai Demokrat 0031/ND/BPOKK.PD/II/2023 tanggal 24 Februari 2023, perihal Permohonan Pemberhentian Tetap Saudara H. Ibrahim, SE, MM dari Keanggotaan Partai Demokrat.

Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 117/DPC.PD/OKUT/1I/2022 tanggal 1 Februari 2023, tentang Usulan Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat dan Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Surat Pengunduran Diri Saudara H. Ibrahim, SE, MM sebagai Anggota dan Pengurus Partai Demokrat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, tertanggal 8 Februari 2023.

Saudara H. Ibrahim, SE, MM telah pindah menjadi Anggota Partai Politik lain.

Mengingat Nomor: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 27 Juli 2020, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.

Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat Tahun 2021. Pakta Integritas dan Panduan Pakta Integritas Bagi Kader Partaí
Demokrat Tahun 2021.

Memutuskan pertama : pemberhentian tetap sebagai anggota partai demokrat kepada saudara H.  IBRAHIM, SE, MM.kedua : Memberhentikan Tetap Saudara H. Ibrahim, SE, MM sebagai Anggota Partai Demokrat. ketiga: Mencabut Keanggotaan Partai Demokrat Saudara H. Ibrahim, SE,
MM dan dinyatakan tidak berlaku lagi. keempat : Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan Partai Demokrat Saudara H. Ibrahim, SE, MM, maka hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku
lagi.

kelima : Surat Keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan, dan
yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

"Sesuai keputusan partai itu lah keadaannya,"terangnya.

Share

Ads