loader

75 Kursi DPRD Sumsel Bakal Diperebutkan 1.255 Caleg 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat, terdapat 1.255 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk tingkat Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari X Daerah Pemilihan, bakal bersaing memperebutkan sebanyak 75 kursi di DPRD Sumsel periode 2024-2029.

Sebanyak 1.255 bacaleg ini sendiri berasal dari 18 Partai Politik (Parpol), yang mereka daftarkan. Pendaftaran sendiri sudah dilakukan parpol ke KPU Sumsel.

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, kepada wartawan menjelaskan, progres verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Sumsel untuk Pemilu 2024, hingga Senin kemarin (5/6) sudah mencapai 70 persen.

“Total dari 18 partai politik (parpol) ini progresnya, sudah selesai verifikasi administrasi adalah sekitar 70 persen dan ini sedang berjalan,” kata Amrah, Kemarin (6/6).

Amrah menjelaskan, dari hasil vermin sekitar 50 persen persyaratan dukungan belum memenuhi syarat dan perlu dilakukan  perbaikan. Sedangkan indikasi Bacaleg ganda terdaftar di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ kota lebih dari satu orang.

“Mayoritas persyaratan administrasi masih belum terpenuhi, selain Bacaleg terdaftar ganda. Nanti setelah vermin selesai akan disampaikan ke parpol masing-masing, ” ucapnya.

Berdasarkan data KPU Sumsel sendiri, Bacaleg yang terdaftar setelah ada tindaklanjut surat KPU no:495/PL.01.4-SD/05/2023, terdapat 1.255 Bacaleg yang didaftarkan 18 Parpol, yang terdiri 750 Bacaleg pria dan 475 perempuan atau 38 persen keterwakilan perempuan, dengan setiap Partai diatas 30 persen.

Sementara dari 18 parpol yang menyerahkan berkas Bacaleg, 12 parpol full memenuhi kuota untuk 75 orang bacaleg yang tersebar di 10 daerah pemilihan (Dapil), yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI dan partai Ummat.

Sementara partai Buruh hanya 36 Bacaleg, Gelora (50), PKN (64), Garuda (69), Perindo (66), dan PPP hanya 70 Bacaleg yang didaftarkannya. “InsyaAllah tidak bertambah lagi jumlahnya, kalau berkurang bisa saja, ” ucapnya. 

Dijelaskan Amrah, pengurangan Bacaleg sebelum ditetapkan menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Agustus dan Daftar Caleg Tetap (DCT) sekitar bulan November 2023, harus memenuhi syarat yang ada.

“Biasanya mereka yang diganti atau berkurang nanti, bisa karena meninggal dunia, tidak memenuhi persyaratan hingga tidak ada rekomendasi DPP partai (pusat), ” tandasnya.

Sebagai informasi, verifikasi bacaleg untuk DPRD provinsi dilakukan oleh KPU provinsi, begitu pula di tingkat kota/kabupaten.

Proses verifikasi administrasi ini sendiri berlangsung sejak 15 Mei 2023 dan akan berakhir pada 23 Juni 2023. Setelah tahapan ini selesai, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan berbagai dokumen persyaratan bacaleg kepada masing-masing parpol peserta Pemilu 2024. Status tersebut, menurutnya, terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar.

Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi yang terkait untuk memperbaikinya dengan menyerahkan dokumen perbaikan. KPU bakal memberikan kesempatan parpol peserta Pemilu 2024 menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. 

Share

Ads