OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya anggota DPRD OKU Timur Pengganti Antar Waktu (PAW) Rizki Maryansyah, SH, sisa masa jabatan 2019 hingga 2024 resmi dilantik.
Pelantikan anggota DPRD OKU Timur PAW melalui rapat paripurna ke 41 yang dipimpin Ketua DPRD OKU Timur, H, Beni Defitson, SIP, MM, pada Jumat (07/07/2023).
Ketua DPRD OKU Timur, H, Beni Defitson, SIP, MM, mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 413/KPTS/1/2023 tanggal 23 Mei 2023, terntang peresmian pemberhentian, H, Ibrahim, SE dan Peresmian pengangkatan Rizki Maryansyah, SH.l, sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten OKU Timur sisa masa jabatan 2019 hingga 2024.
Berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD OKU Timur 19 Juni 2023 menetapkan pengangkatan untuk peresmian Rizki Maryansyah, SH, sebagai PAW anggota DPRD OKU Timur sisa masa jabatan 2019 sampai 2024 dilaksanakan 07 Juli 2023. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada C huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD OKU Timur tentang susunan acara dan jadwal rapat Paripurna Ke - 41 DPRD OKUl Timur masa Sidang III, 2023.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 413/KPTS/I/ 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU Timur sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Peraturan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 66 Tahun 2018 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 66.
Ketua DPRD OKU Timur, H, Beni Defitson, SIP, MM, mengatakan proses PAW sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Karena H, Ibrahim, SE, MM, yang sebelumnya anggota DPRD OKU Timur dari Partai Demokrat (PD) pindah kepartai lain dan mencalonkan diri ke DPRD Sumsel.
"PAW ini sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, selamat kepada anggota DPRD PAW, agar segera menyesuaikan diri,"ujarnya