BANYUASIN, GLOBALPLANET - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Sumsel mengimbau Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang baliho berbau iklan politik di ruang publik. Secara resmi, Bawaslu telah melayangkan surat kepada semua parpol peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani menjelaskan surat Nomor 029/PP.00.02/K.SS-01/07/2023 itu tentang imbauan kedua tentang penertiban alat peraga kampanye (APK).
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampenye Pemilihan Umum.
Kemudian menegaskan surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 028/PP.00.02/K.SS-01/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang imbauan penertiban alat peraga kampanye.
Lalu berdasarkan hasil pengawasan dan pengumpulan data APK Parpol yang sudah terpasang seperti baleho, spanduk, benner dan lainnya di wilayah Kabupaten Banyuasin pada tanggal 26 Juli 2023.
Dengan ini agar seluruh pimpinan Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye masing-masing yang terpasang di seluruh wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuasin Menertibkan Alat Peraga Kampanye Parpol paling lama 10 hari terhitung sejak 28 Juli 2023.
Apabila parpol peserta Pemilu tidak menertibkan Alat Peraga Kampanye maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan pihak lain yang terkait akan melakukan penertiban.
"Berdasarkan surat imbauan yang kami layangkan ke seluruh Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin kami berharap mereka bisa melakukan penertiban secara mandiri alat peraga kampanye di wilayah masing-masing sebelum Bawaslu dan Satpol PP serta pihak terkait lainnya melakukan penindakan," tutup Ibzani.