loader

KPU OKI Masih Tunggu 9 Parpol Serahkan Hasil Pencermatan DCT

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir masih menunggu 9 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 untuk menyerahkan hasil pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten/kota.

 "Kami harap mereka segera menyelesaikan prosesnya agar tidak mengganggu tahapan selanjutnya," kata Ketua KPU OKI Deri Siswandi melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten OKI, Haris Fadillah, Selasa(3/10).

Ia menyebutkan, masa pencermatan DCT berlangsung  dari 23 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23:59 WIB.

 "Sampai hari terakhir, dari 17 Parpol terdaftar peserta pemilu OKI, baru 8 parpol yang menyerahkan hasil pencermatan, yaitu Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Hanura , Partai PKN, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai PBB, dan Partai PPP," Ujarnya seraya berucap Masih menunggu hingga 23:59 WIB nanti malam. 
 
Haris menjelaskan, hasil pencermatan DCT merupakan tanggapan Parpol terhadap rancangan DCT yang telah diumumkan sebelumnya. Parpol harus melakukan tindak lanjut terhadap rancangan DCT tersebut, termasuk melakukan penggantian calon jika diperlukan.
 
"Setelah hasil pencermatan diserahkan, kami akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon tetap pada 4-18 Oktober 2023," katanya.
 
Kemudian, pihaknya akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT pada 19-23 Oktober 2023
 
Haris juga menambahkan, penyusunan DCT akan dilakukan pada 24 Oktober hingga 2 November 2023. Penetapan DCT akan dilakukan pada 3 November 2023. Sedangkan pengumuman DCT  dilakukan pada 4 November 2023.
 
Ia berharap, penyusunan DCT ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada parpol peserta pemilu untuk mempersiapkan dokumen persyaratan calon dengan baik dan lengkap.

 "Saya harap parpol dapat bekerja sama dengan KPU dalam proses ini. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap calon-calon yang akan mewakili mereka di legislatif," tuturnya. 

Share

Ads