loader

Pemkab, KPU dan Bawaslu OKI Teken NPHD, Iskandar: Keseriusan Jelang Pemilu

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Bupati OKI H. Iskandar,SE didampingi Wakil Bupati OKI, H.M. Djafar Shodiq bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menantangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Rabu (25/10). 

"Dengan ditandatanganinya NPHD ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten OKI dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan," ungkapnya Iskandar.

Bupati menyebut, penggunaan dan pertanggungjawaban NPHD agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

"Membangun iklim demokrasi yang kondusif dengan kapasitas yang berbeda sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing," katanya.

Iskandar berharap NDPH ini dapat memicu meningkatkan kinerja untuk Pemilu inklusif dan kondusif. 

Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, Deri Siswadi menyampaikan perlu konsentrasi dan komitmen tinggi untuk  mengawal proses lebih dari satu tahun sampai dengan ditanda tanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Tidak salah kami mengapresiasi pemerintah daerah, 10 tahun mengawal demokrasi di OKI tidak mewah namun sangat bermakna untuk penerapan demokrasi yang berkeadilan di OKI," kata Deri. 

Amrah Muslimin, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan mengatakan Kabupaten OKI jadi yang paling awal melaksanakan penandatangan NPHD yang segera legalitas tercatat di KPU Provinsi Sumsel. 

"Sinergitas dalam pelaksanaan Pemilu ini harus melakukan efisiensi termasuk dalam hal sosialisasi. Ini karena upaya pemulihan ekonomi pasca Covid-19," imbuhnya. 

Sementara Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyampaikan terima kasih telah memberikan dukungan kepada Bawaslu OKI meskipun tidak mengikuti dari awal proses NPHD. "Ini bentuk dukungan konkrit pemerintah untuk pesta demokrasi di OKI," kata Romi. 

Romi menyampaikan pelaksanaan pesta demokrasi harus diawasi sehingga bisa terlaksana secara damai dan kondusif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Share

Ads