loader

Jelang Pilkada 2024, KPU OKU Timur Akan Rekrut PPK dan PPS

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, KPU OKU Timur, akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Salah satu tahapan Pilkada 2024  penyiapan anggota Badan Adhoc diantaranya PPK tingkat kecamatan dan PPS di tibgkat desa.

Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah, SPdi, MPd, pada Kamis (18/04/2004) mengatakan,  pendaftaran  dilakukan secara terbuka untuk umum.

"Rekrutmen ini bukan evaluasi dari petugas Pemilu 2024 melainkan rekrut baru. Sehingga pendaftaran ini terbuka untuk umum siapapun boleh daftar,"ungkapnya.

Untuk PPK seleksi akan dibuka akhir  April ini. Untuk pengumuman pendaftaran akan dimulai dari Selasa 23 April 2024. "Untuk PPK dimulai 23 April 2024 sedangkan untuk PPS dimulai pada 02 Mei 2024,"tambahnya.

Pendaftaran dibuka setelah KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota  2024.

Berikut tahapan dan jadwal seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024 di  OKU Timur.

Untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

-Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK 23-27 April selama 5 hari

- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 23-29 April selama 7 hari

- Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April -2 Mei selama 3 hari

- Penelitian administrasi calon anggota PPK 24 April -3 Mei selama 10 hari

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK 4-5 Mei selama 2 hari

- Seleksi tertulis calon anggota PPK 8 Mei durasi 3 hari

- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9-10 Mei selama 2 hari

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon anggota PPK 4-10 Mei selama 7 hari.

- Wawancara calon anggota PPK 11-13 Mei selama 3 hari

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei selama 2 hari

- Penetapan calon anggota PPK 15 Mei

- Pelantikan anggota PPK 16 Mei

Sedangkan untuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024.

- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS 2-6 Mei selama 5 hari

- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS 2-8 Mei selama 7 hari

- Perpanjangan pendaftran calon anggota PPS 9-11 Mei selama 3 hari

- Penelitian administrasi calon anggota PPS 3-12 Mei selama 10 hari

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS 13-14 Mei selama 2 hari

- Seleksi tertulis calon anggota PPS 15-18 Mei durasi 4 hari

- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 19-20 Mei selama 2 hari

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon anggota PPS 13-20 Mei selama 8 hari.

- wawancara calon anggota PPS 21-23 Mei selama 3 hari

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 24-25 Mei selama 2 hari
- Penetapan calon anggota PPS 25 Mei

- Pelantikan anggota PPS 26 Mei 2024.

Share

Ads