OKU TIMUR, GLOBALPLANET - KPU OKU Timur menggelar Rakor dalam rangka sosialisasi dan mekanisme pencalonan kepala daerah, bupati dan wakil bupati, pada Pilkada Serentak 2024.
Poin penting dalam sosialisasi tersebut, calon petahana bupati maupun wakil bupati yang mencalonkan diri kembali diberlakukan cuti saat kampaye. Sementara bagi anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri.
Ketua KPU OKU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah, SPd, MPd, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Sebenarnya sederhana, PKPU Nomor 8 Tahun 20204, ini masih mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota," ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Dia mengatakan aturan itu berlaku juga pada Pilkada 2018, Pilkda 2020, dan juga berlaku pada Pilkada serentak pada 2024.
"Namun yang jadi pertanyaan anggota dewan inikan baru saja terpilih selesai pileg, namun harus mundur ketika mencalonkan diri menjadi kepala daerah," katanya.
Untuk di OKU Timur pelantikan anggota DPRD terpilih pada 19 Agustus, sedangkan pendaftaran calon bupati dan wakil pada 27 Agustus. "Artinya anggota dewan sudah menjabat saat pendaftaran dibuka. Dan harus mundur dulu sebelum mendaftar," ungkapnya.
Alur dan jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di OKU Timur:
1. Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24-26 Agustus 2024).
2. Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024). Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus-2 September 2024)
3. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus - 4 September 2024).
4. Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5-6 September 2024).
5. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-8 September 2024).
6. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-14 September 2024).
7.Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (13-14 September 2024)
8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15 - 18 September 2024).
9. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15-21 September 2024)
10. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024). Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon
(23 September 2024).