loader

Warga Palembang Mulai Boleh Jumatan di Masjid, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah, mengatakan pada dasarnya pemerintah tidak pernah menutup masjid untuk ibadah shalat berjamaah. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya menekankan imbauan mengganti shalat jumat berjamaah di masjid dengan shalat zuhur di rumah. 

"Untuk shalat lima waktu tetap berjalan seperti biasa tapi dengan protokol kesehatan Covid-19, nah mulai hari ini dan seterusnya untuk pelaksanaan shalat jumat sudah bisa berjamaah lagi di masjid," ujar Deni Priansyah, Kamis (4/6/2020).

Namun shalat jumat berjamaah dapat dilaksanakan untuk kelurahan bukan zona merah atau tidak ada kasus positif Covid-19 di sekitar masjid, jika terdapat kasus maka shalat Jumat tetap digantikan shalat Zuhur di rumah. 

Ia meminta pengurus masjid berkoordinasi dengan camat dan lurah wilayah masing-masing terkait rekomendasi pelaksanaan shalat Jumat.  Pasalnya, Kota Palembang masih berstatus zona merah Covid-19 alias belum aman sepenuhnya. 

Selain itu, kegiatan pengajian dan kajian serta Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) juga boleh dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol jaga jarak dan tidak melibatkan jamaah terlalu banyak. "Untuk tabligh akbar belum boleh karena itu melibatkan massa lumayan banyak," tambahnya. 

Ia meminta semua masjid di Kota Palembang menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan sabun cuci tangan, memberikan jarak saf shalat satu meter, mengukur suhu tubuh jamaah dan memastikan jamaah menggunakan masker serta membawa sajadah sendiri. 

"Masjid harus poraktif dalam upaya pencegahan supaya tidak menjadi klaster penularan Covid-19, masyarakat juga harus disiplin menggunakan masker agar ibadah jadi aman," kata Deni.

Ia menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada 75 masjid yang mengajukan rekomendasi pelaksanaan shalat jumat berjamaah dan jumlahnya mungkin dapat bertambah banyak. 

Tidak hanya ibadah shalat, namun ibadah-ibadah empat agama lain juga sudah boleh melibatkan jamaat dalam jumlah banyak namun wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Share

Ads