Kemudian, dijelaskan H Jamil Rusdi, audit atas laporan keuangan BAZNAS merupakan amanat UU zakat sebagai wujud transparansi keuangan kepada masyarakat luas, akuntablitas dan profesionalitas dalam mengelola dana zakat. Alhamdulillah, melalui kerja sama yang baik dari seluruh pengurus dan pelaksana BAZNAS bisa mendapatkan predikat wajar dalam laporan keuangan.
"BAZNAS Kota Pagar Alam selalu berusaha untuk menjalankan pengelolaan yang efektif dan efisien dengan tertib mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan hukum syariah dan perundang-undangan. Sehingga kedepannya dapat memberikan kepercayaan kepada para muzakki (orang yang memberikan zakat) untuk dapat menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kota Pagar Alam serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi mustahik (orang yang berhak menerima zakat," jelasnya.
Sementara itu, Wandestarido S.E., M.Si., Ak., CA., BKP, CPA selaku akuntan publik mengatakan, pelaksanaan audit oleh KAP mengacu pada pendekatan aktivitas yang dilakukan oleh BAZNAS terkait penerimaan, penyaluran dan penggunaan dana zakat serta bagian amil. Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan yaitu 12,5% dari penerimaan dana zakat.
"Untuk penerimaan zakat, KAP telah melakukan verifikasi terkait penerimaan yang ditempatkan pada rekening koran, maupun yang diterima secara tunai. Penerimaan zakat dari ASN yang di setorkan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam hal ini dikelola oleh Bendahara Gaji SKPD ke rekening BAZNAS, sedangkan untuk penyaluran dana zakat, KAP telah melakukan verifikasi terhadap data atau dokumen mustahik sesuai SOP terkait sebagai pemenuhan syarat penerima dana zakat," bebernya.