INDONESIA - merupakan suatu bangsa yang sedang berkembang. Pemerintah menyiapkan beragam program pembangunan yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya, program bedah rumah yang bertujuan supaya masyarakat kurang mampu merasakan hidup di rumah yang layak.
Rumah merupakan kebutuhan dasar bagi manusia setelah pangan dan sandang. Setiap individu akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar dari pada kebutuhan sekundernya. Begitu pula kebutuhan akan rumah, setiap orang akan berusaha memenuhi kebutuhan tempat tinggal dalam setiap tingkatan kehidupan bermasyarakat. Rumah adalah kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga, karena rumah merupakan tempat untuk menanamkan nilai-nilai kehidupan kepada keluarga.
Pada dasarnya setiap masyarakat membutuhkan rumah atau tempat tinggal yang layak, namun realita di kehidupan masyarakat pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni masih menjadi masalah besar bagi sebagian masyarakat. Terutama msyarakat yang kurang mampu atau masyarakat miskin.
Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat atau penduduk yang ada di suatu wilayah. Kesejahteraan tidak hanya bisa dilihat dari sisi ekonomi masyarakat, akan tetapi harus dilihat juga rumah atau hunian masyarakat.
Pada dasarnya untuk mewujudkan rumah layak huni pada setiap daerah itu membutuhkan modal atau ekonomi yang baik. Karena itu, untuk mengatasi masalah masyarakat kurang mampu dalam memenuhi rumah layak huni, salah satunya program bedah rumah.
Program bedah rumah merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka perbaikan rumah tidak layak huni, yaitu rumah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial. Tujuan dari program bedah rumah tentunya agar masyarakat miskin dapat memperoleh tempat tinggal yang layak dan nyaman.
Banyak bantuan program bedah rumah. Di antaranya dari anggota DPRD Sumsel, dan pemerintah. Program bedah rumah ini memerlukan proses untuk mendapatkan kepala keluarga yang memang pantas untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Program bedah rumah adalah program yang ditujukan pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
Hal yang dapat dilakukan dalam menurunkan jumlah penduduk miskin adalah dengan memilih strategi dan instrumen pembangunan yang tepat sasaran dapat dilakukan pemerintah guna mengurangi jumlah penduduk miskin. Penggunaan waktu yang dirancang dalam pelaksanaan suatu program merupakan bukti bahwa program tersebut akan lebih efektif.
Standar layak huni adalah persyaratan kecukupan luas, kualitas, dan kesehatan yang harus dipenuhi suatu bangunan rumah. Syarat-Syarat Penerima bantuan Program Bedah Rumah Kriteria dan persyaratan bedah rumah berdasarkan peraturan menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016 yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. MBR dengan penghasilan tetap atau tidak tetap
3. Sudah berkeluarga
4. Memiliki atau menguasai tanah
5. Belum memiliki rumah atau memiliki rumah tetapi tidak layak huni
6. Belum pernah mendapat bantuan stimulan perumahan dari kementerian.
Dalam pelaksaan bedah rumah ini langkah pertama yang harus diambil adalah mendata masyarakat. Salah satunya seperti di Desa Banding Anyar yang dilakukan oleh aparat desa. Setelah aparat desa mendata kepala keluarga yang dianggapnya layak untuk mendapatkan bantuan tersebut maka data tersebut diberikan kepada kepala desa.
Lalu proposal bantuan bedah dibawa ke PUPR Kabupaten. Anggaran yang diterima oleh setiap kepala keluarga adalah sekitar Rp20 juta per kepala keluarga. Jumlah bantuan ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp17,5 juta, dikarenakan kenaikan bahan material.
Bantuan ini berbentuk barang jadi keluarnya bertahap. Pelaksanaan program bantuan bedah rumah layak huni di Desa Banding Anyar akan dilaksanakan pada akhir bulan April hingga mei 2023. Dalam pelaksanaan program bedah rumah layak huni tentunya diharapkan ada hasil yang dapat membantu masyarakat yang kurang mampu agar memiliki rumah layak huni.
Penulis: Alvina Oktaviani
Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Raden Fatah Palembang