loader

Muslim Pencinta Kucing Harus Baca Ini, Supaya Tidak Ada Keraguan

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Kucing merupakan hewan lucu menggemaskan yang banyak dipelihara termasuk kaum muslim. Kucing dipelihara dengan baik, disayang dan bermain bersama di dalam rumah.

Namun bagi kaum muslim, sering terjadi, saat hendak shalat kaki dicium atau dijilat kucing peliharaan kesayangan. Lantas bagaimana hukum kaki yang dijilat oleh kucing dalam Islam, apakah membatalkan wudhu?

Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, air liur kucing tidak najis dan tidak membatalkan shalat. Berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti Mihsan, bahwa Nabi SAW pernah membiarkan seekor kucing minum dari air yang dia gunakan untuk berwudhu. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW tidak menganggap air liur kucing sebagai najis. Lebih lanjut, air liur kucing tidak najis karena kucing termasuk hewan thaharah (suci). Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya:

“Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang berada di bawah perawatan Ibnu Abi Qatadah: Ketika Abu Qatadah masuk, dia menuangkan air wudhu untuknya. Kemudian, seekor kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah pun mendiamkan wadah tersebut hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata; ‘Saya ingin melihatnya.’ Abu Qatadah bertanya; ‘Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?’ Kabshah menjawab; ‘Iya.’ Abu Qatadah lalu berkata; ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian.”

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, jilid II, halaman 559 mengatakan bahwa zat-zat yang disebutkan, seperti keringat, air liur, dahak, dan air mata, dianggap suci dalam Islam. Ini berarti bahwa tidak mengharamkan atau menjadikan sesuatu najis (kotor) jika tangan, kaki, atau tubuh bersentuhan dengan benda tersebut. Imam Nawawi berkata:

“Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Bahkan semuanya adalah suci. Kecuali anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami.”

Dengan demikian, jika kaki seseorang dijilat kucing, maka kaki tersebut tidak menjadi najis dan tidak membatalkan shalatnya. Namun, jika orang tersebut merasa jijik dan ingin berwudhu kembali, maka hal itu tidak dilarang. 

 

 

 

 

Sumber: Disadur dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam pada Laman Kemenag

 

Share

Ads