loader

Hukum Sholat Pakai Baju Kaos Bergambar Besar

Foto
Ilustrasi sholat berjemaah. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, GLOBALPLANET - Memasuki tahun politik, dalam waktu tidak lama lagi pendaftaran calon presiden. Pemilu 2024 diperkirakan lebih semarak karena digelar pemilihan serentak, pemilihan presiden dan legislatif.

Untuk menarik simpati dan dukungan sebanyak mungkin, baju partai atau baju bergambar partai dan calon diperkirakan akan banyak beredar dan mungkin dipakai termasuk saat sholat. Lalu bagaimana hukum sholat pakai baju partai bergambar besar?

Sholat harus dilakukan dengan khusyuk dan memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat sholat adalah menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut.

Dalam beberapa waktu tertentu, marak fenomena sholat dengan memakai kaos partai. Kaos partai biasanya memiliki gambar atau logo partai politik yang cukup besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum sholat memakai kaos, semisal kaos partai, band, merek produk, dan kaos sablon lainnya.

Pada dasarnya, tidak ada aturan khusus dan detail mengenai pakaian yang dipakai saat sholat. Semua model pakaian apapun sah dipakai asalkan suci dan dapat menutupi aurat. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang artinya: 

“Dan pakaianmu sucikanlah”

Demikian juga sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 2 halaman 120 berikut;

“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.”

Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib [hal. 30] juga menegaskan:

“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.”

Namun demikian, meski sah mengenakan kaos partai untuk sholat sebaiknya perbuatan ini dihindari karena kaos partai termasuk kategori pakaian yang bergambar, yang mana mengenakan kaos bergambar saat sholat itu dimakruhkan.

Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93; “Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat sholat.”

Dengan demikian, sholat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Sebaiknya dihindari, apalagi ketika sholat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain. 

 

 

Sumber: Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag

 

Share

Ads