loader

DLH Lahat Kesulitan Ukur Kualitas Udara

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Hal ini disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat. Dimana pada UU 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada No 14 menjelaskan, untuk pencemaran lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, perlu dibuktikan apakah melebihi baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan atau tidak.

"Untuk membuktikannya butuh butuh alat, tidak bisa asal-asalan. Sedangkan saat ini kita tidak memiliki alat tersebut," ujar Rosivel T Herwin SE MM, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Lahat, Minggu (4/10/2020).

Herwin menjelaskan, selama ini untuk menguji kualitas udara pihaknya terpaksa menyewa alat tersebut ke Kabupaten Muara Enim, dengan biaya yang lumayan besar. Jika saja alat tersebut bisa dimiliki, pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar, selain itu bakal bisa jadi penyumbang PAD bagi Kabupaten Lahat.

" Alat pengukur kualitas udara, di Sumsel baru ada di Laboratorium Provinsi, Kota Palembang, dan Muara Enim. Tahun sebelumnya sudah kita usulkan pembelian alat itu, tapi belum juga ada tanggapan," jelasnya.

Lanjur Herwin, dengan adanya alat pengukur baku mutu udara tersebut, nantinya mutu udara di Kabupaten Lahat bisa dipantau secara berkala. Seperti jika masuk musim kemarau, disaat ada yang melakukan pembakaran lahan, atau soal debu di Merapi Area. Nanti bakal diketahui apakah udara di sekitar lokasi masih layak atau bisa menimbulkan penyakit.

"Kita ada satu, tapi tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, karena proses pemantauan hanya untuk satu jam, bukan yang 24 jam. Kalau ada alat itu, kita bisa tau kualitas udara di Merapi Area masih layak atau tidak, kalau sekarang kita tidak bisa membuktikannta," sampai Herwin

Share

Ads