loader

Investasi Bodong Sangat Merugikan, Pakar Ekonomi Unper Bagikan Trik Menghindarinya

Foto
Pelaksanaan International Conference On Contemporary Risk Studies (ICONICS-RS) yang digagas oleh Universitas Pertamina, 2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, GLOBALPLANET - Ramai terungkap berbagai kasus investasi bodong dengan iming-iming profit besar. Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan, investasi bodong sebenarnya bukanlah hal baru di Indonesia. 

Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir (2011-2021), jumlah kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp117 triliun.

Maraknya kasus investasi bodong membuat para investor merasa khawatir. Padahal, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, hingga akhir Kuartal I 2022, terdapat peningkatan jumlah investor yang didominasi oleh gen z dan milenial hingga menembus angka 8,3 juta. Jumlah ini meningkat 12,13 persen dari posisi akhir tahun 2021 lalu. 

Pakar ekonomi Universitas Pertamina, Achmad Kautsar, membagikan tips dan trik terhindar dari investasi bodong, khususnya untuk para investor pemula. “Pertama dan yang paling utama, pastikan lembaga atau perusahaan investasi terdaftar di OJK. Kemudian, cek dokumen perizinannya, pelajari laporan keuangannya, dan ketahui bagaimana ia memasarkan produk investasinya,” ungkapnya dalam wawancara daring, Jumat (15/4/2022).

Dosen Program Studi Ekonomi Universitas Pertamina tersebut juga mengimbau kepada para pelaku investasi, agar senantiasa mewaspadai iming-iming keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat. “Dan waspadai lembaga atau perusahaan investasi yang selalu menjanjikan keuntungan tanpa melihat risiko. Karena setiap investasi pasti ada risiko kerugian,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam konferensi internasional besutan Universitas Pertamina (UPER) bertajuk ‘International Conference On Contemporary Risk Studies (ICONICS-RS)’, Director of Research Group, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Herman Saheruddin, Ph.D., mengatakan, investasi akan aman selama nasabah melindungi investasinya. Terlebih, tren penyimpanan dana di bank untuk tabungan dan investasi mengalami peningkatan selama beberapa tahun terakhir.

“Di LPS misalnya, simpanan nasabah dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, akan dilindungi sampai dengan total 2 Milyar Rupiah selama memenuhi syarat dan ketentuan dari LPS,” jelas Herman dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (31/3) dan Jumat (1/4) tersebut.

Share

Ads