PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Ketua DPRD Prabumulih,Sutarno.SE membuka rapat tersebut didampingi Wakil Ketua I Ahmad Palo SE dan Wakil Ketua II, Ir Dipe Anom.Hadir Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, Wakil Wali Kota, Andriansyah Fikri dan beserta jajarannya.
Rapat dimulai dengan penyampaian laporan hasil kerja badan anggaran, dilanjutkan dengan acara pengambilan persetujuan anggota DPRD Kota Prabumulih, kemudian mendengarkan pendapat wali kota dan diakhiri dengan penandatanganan keputusan bersama.
Wali Kota (Wako) Prabumulih Ridho Yahya menyampaikan, pihaknya telah mengajukan rancangan Peraturan Daerah(Perda)tahun anggaran 2019 dengan struktur, komposisi, serta besaran anggaran masing-masing pelaksanaan anggaran pendapatan daerah dan pembiayaan daerah telah disampaikan.
“Angka-angka dan informasi lebih mendetail, dengan pelaksanaan anggaran tahun 2019 dapat dilihat pada buku laporan keuangan yang telah kita sampaikan sebelumnya,” katanya.
Wako menyebut, laporan pertanggung jawaban merupakan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan ke pihak DPRD atas realisasi pelaksanaan anggaran APBD 2019 dan penerapannya di lapangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu terus berusaha dan bekerja sama dengan pihak DPRD dalam menegakkan Perda yang telah disepakati bersama.
“Selanjutnya LKPJ tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel dengan memperhatikan segala rekomendasi anggota dewan Prabumulih terhadap Perda pengesahan ini,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE mengungkapkan, pengesahan LKPJ merupakan bukti dan upaya pihak legislatif dalam membangun keselarasan dengan pemerintah kota Prabumulih selaku Yudikatif.
“Dengan adanya rekomendasi Pansus (Panitia khusus) maka Perda yang telah ditetapkan dapat menjadi tolak ukur demi menunjang kinerja bersama menuju perbaikan dalam realisasi pelaksanaan APBD selanjutnya,” pungkasnya. (ADV)