BANYUASIN, GLOBALPLANET - “Nama-nama tersangka yang terlibat, kita lihat dari hasil perkembangan penyidikan kedepan,” katanya saat press rilis di Kantor Kajari Banyuasin, Senin (9/3/2020).
Jeffri yang didampingi Kasi Intel Habibi, SH dan Kasi Pidsus Budi Mulia, SH menjelaskan kewenangan tera ulang ini bisa dilakukan Kabupaten/Kota. Sebelumnya kewenangan itu ada di Badan metrologi Provinsi Sumsel.
Pada tahun 2017 dilakukan MoU Uji Tera antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang. “MoU ini dilakukan karena Banyuasin belum memiliki alat tera dan SDM juru tera,” katanya.
Tahun 2018 terbit Perda terhadap retribusi Tera, terang Jeffri, Pemkab Banyuasin melegalkan melalui Perda pernarikan terhadap Tera.
Menurut dia, seharusnya dana yang didapat dari Uji Tera ini masuk ke kas Pemkab Banyuasin. “Hasil keterangan dari para pemohon tera, kami menemukan indikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan modusnya pungutan liar,” pungkas dia.