BANYUASIN, GLOBALPLANET.news - Hal itu ditandai dengan sosialisasi Perbup No. 179 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Banyuasin, terlebih dahulu kepada seluruh ASN.
Bupati Banyuasin Askolani, melalui Asisten I, Kosarudin, menerangkan, para pelanggar Perbup No.179 dipastikan mendapat sanksi, baik itu perorangan maupun pelaku usaha.
"Untuk pelanggar perorangan akan diberikan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administasi sebesar Rp.100.000 yang akan disetorkan pada kas daerah," ujar dia.
"Kemudian untuk pelaku usaha, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, denda administratif sebesar Rp. 200.000 yang akan disetorkan pada kas daerah, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha," tegas dia.
Kasat Pol PP Banyuasin Indra Hadi menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah mensosialisasikan Perbub No. 179 kepada masyarakat. "Kami mohon kita di Pemda ini bisa memberikan contoh," kata dia.
Sementara, Kapolres Banyusin, AKBP Danny Sianipar, menambahkan, pihaknya siap membantu Pemkab Muba dalam melakukan menindakan, terkait pelanggar, utamanya di acara pernikahan. "Kami siap bantu Kasat Pol PP dalam menegakan Perbub ini," tandas dia.