JAKARTA, GLOBALPLANET - Untuk diketahui, belakangan isu keamanan pangan tengah menjadi perbincangan dunia. Berbagai sumber menyebut minyak kelapa sawit berbahaya untuk dikonsumsi sebab mengandung kontaminan 3-monochlorpro-pandiol ester (3-MCPD Ester) dan glycidol esters (GE) yang tertinggi dibanding minyak nabati lainnya.
Senyawa 3-MCPD merupakan senyawa hasil hidrolisis 3-MCPD ester, yang memiliki efek negatif terhadap kesehatan. Menurut International Agency for Research on Cancer (IARC), senyawa 3-MCPD kemungkinan dapat menyebabkan kanker bagi manusia. Hal itu ditengarai bakal menjadi kendala baru bagi ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke Eropa.
"UE mengusulkan peraturan untuk menetapkan batas maksimum untuk minyak kelapa sawit yang akan digunakan sebagai bahan makanan. Peraturan ini mulai berlaku dari Januari 2021 mendatang," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Hotel Grand Sahid, dikutip dari Detik, Jumat (7/2/2020).
Merespons hal itu, pemerintah RI langsung menentang usulan proposal yang diajukan UE tersebut. Sebab, batas maksimum untuk kandungan minyak kelapa sawit yang selama ini sudah ditetapkan yakni sebesar 2,5 ppm sudah ideal. Sehingga upaya UE untuk mengurangi batas maksimum tersebut menjadi 1,25 ppm semakin memperjelas sikap diskriminatif UE terhadap minyak kelapa sawit.
"Kami menentang proposal UE untuk menetapkan batas maksimum tersebut. Ini diskriminatif. Konsumen disesatkan dengan anggapan bahwa minyak kelapa sawit buruk bagi kesehatan dibandingkan dengan minyak nabati lainnya," tambahnya.
Aksi perlawanan RI ini, kata Airlangga, sejalan dengan yang diusulkan oleh negara lainnya dalam Dewan Negara-negara Minyak Sawit atau Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC). Bahwasanya, kandungan 2,5 ppm untuk 3-MCPD masih tergolong aman.
"CPOPC berpandangan level itu sebagai batas keamanan yang dapat diterima untuk produk konsumsi kita. Untuk itu, kami bersama-sama akan menyuarakan posisi ini ke UE," imbuhnya
Uni Eropa hari ini, 7 Februari 2020 berencana menyerahkan proposal mengenai usulan penggunaan minyak kelapa sawit dengan kandungan 3-MCPD sebesar 1,25 ppm di Brussels.
Sebelumnya, Uni Eropa juga telah menganggap kelapa sawit merupakan satu produk yang dianggap dapat merusak lingkungan, karena rata-rata lahan kelapa sawit merupakan hasil dari alih fungsi hutan