PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pada tahun ini kembali terjadi peningkatan target PAD dari sektor pajak. Salah satu target pajak yang naik cukup tinggi dari pajak restoran yang mengalami kenaikan 47% atau naik ini Rp250 miliar dari sebelumnya. "Jadi kami akan kembali mengintensifkan e-Tax," ungkapnya ketika dihubungi, Senin (17/2/2020).
Sulaiman mengungkapkan, pemasangan alat Transaction Monitoring Device (TMD) masih menjadi cara yang dianggap efisien Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, dalam memantau wajib pajak, khususnya restoran, pusat hiburan dan hotel.
Bahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut, akan menambah 100 alat e-Tax yang selama ini sudah terpasang.
Seperti yang diketahui, E-Tax dan Tapping Box dapat merekam setiap transaksi serta mengetahui secara real besaran pajak yang harus dibayar dari setiap transaksi tersebut.
Ia melanjutkan, pemasangan e-Tax dan tapping box diperuntukkan bagi usaha besar seperti restoran, hotel dan tempat hiburan yang memiliki pendapatan Rp10 juta lebih.
"Pemasangan e-Tax ini hanya untuk usaha besar, kita prioritaskan mereka yang memiliki pendapatan Rp10 juta ke atas," katanya.
Saat ini alat e-Tax 2019 baru terpasang 500 unit dari target 600 unit. Hal ini karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan vendor untuk pengadaan barangnya. "Sejauh ini setelah dilakukan pemberian Surat Peringatan (SP) dan penyegelan, tidak ada lagi yang menolak pasang," jelasnya.
Pemasangan e-Tax ini, dapat meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab, dengan pajak online ini setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan. Sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit. Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.
"Pendapatan mereka setiap hari kita tahu data kongkritnya jadi nominal pajak yang kita terima valid. Kita ingin dari setiap pajak yang dibayarkan konsumen sebesar 10%, bisa benar-benar sampai. Karena dari transaksi pelanggan di tempat-tempat potensial seperti restoran, rumah makan, hotel juga tempat hiburan itu sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah lainnya BPPD Kota Palembang,Taslim mengatakan, pemasangan e-Tax di tempat yang baru saat ini sudah dipetakan, terutama di tempat yang potensial. Wajib Pajak (WP) yang sudah dipasang sebelumnya jika didapati melanggar, tetap diberikan Surat Peringatan (SP).
"e-Tax yang baru ini sudah ada alatnya tinggal dipasang, sedangkan 500 e-Tax sebelumnya yang sudah terintegrasi ada 491 unit, sisanya 11 belum terintegrasi karena alasan teknis," ujarnya.