MUBA, GLOBALPLANET - Untuk membantu, pemerintah menjalankan program bantuan Pra Kerja. Dimana para pekerja yang dirumahkan dan di PHK diberi bantuan senilai Rp3.550.000.
"Saat ini pendataan sudah dimulai dan bagi yang berminat harus melengkapi persyaratan yang sudah dibuat," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Drs H M Yusuf Amilin, Senin (6/4/2020).
Adapun syarat yang harus dilengkapi agar mendapat bantuan yakni mengirimkan biodata diri berupa nama, NIK, alamat, no hp, email. Serta data perusahaan berupa nama perusahaan, alamat, jabatan dan status.
Selanjutnya, pemohon melakukan pendaftaran dengam mengirimkan biodata yang telah lengkap ke email prakerjasumsel@gmail.com. atau menghubungi Kantor Disnakertrans Muba melalui kontak Fitry Juwita Sary (08127846492), Aprida Linda (0813733756).
"Untuk rincian bantuan yakni Rp 1.000.000 Pelatihan Online, Rp 600.000 Selama Empat Bulan, Rp 150.000 Tiga Kali Survey," kata dia.
Sementara, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Djuanda, menambahkan, pihaknya hanya sebagai fasilitator terkait program Pra Kerja tersebut. Dimana seluruh data oemihon dihimpuj melalui email prakerjasumsel@gmail.com.
"Kalau untuk jumlah tidak ada batasannya, kalau semua data sudah terkumpul. Selanjutnya diserahkan ke pusat. Disana akan dilakukan verifikasi kembali, jika diterima, pemohon akan langsung dihubungi," terang dia.
Terpisah, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan bantuan tersebut khusus diperuntukkan bagi mereka pekerja yang dirumahkan atau PHK dari dampak Covid-19. "Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi mereka yang mengalami PHK di tengah wabah Covid-19 ini," terang dia.
"Silahkan proses dan daftarkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah dan kalu kurang jelas dapat menghubungi Nomor Kontak yang telah disediakan Disnakertrans Muba dan mari kita bersama berdoa serta berusaha meminimalisir penularan wabah Covid-19 ini," tandas dia.