loader

Kegiatan Industri Dipastikan Sejalan dengan Protokol Pencegahan Covid-19

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - “Kami sangat memahami masalah yang dihadapi berbagai daerah khususnya yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani Covid-19. Terdapat semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu berupaya untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan, dan juga di saat yang sama memperhatikan protokol kesehatan untuk mengendalikan mata rantai Covid-19 sehingga dapat kita hilangkan dari Indonesia,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers yang disebarluaskan ke media.

Untuk memastikan industri di berbagai daerah terus berjalan beriringan dengan protokol kesehatan, Kemenperin sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku industri di Indonesia. “Kami sudah keluarkan surat edaran kepada perusahaan dan kawasan industri serta kami juga telah membuat pedoman untuk para pekerja sehingga dapat mencegah penyebaran virus ini,” jelasnya.

Selain itu, Kemenperin juga telah menindaklanjuti pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan. “Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS) dan kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit,” ungkapnya.

Menperin menjelaskan, sebelum wabah Covid-19 merebak di Indonesia, sektor manufaktur merupakan industri yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB di Indonesia yaitu sekitar 18 persen. Bahkan, sektor manufaktur menjadi backbone perekonomian nasional. Namun, dalam kondisi saat ini, manufaktur menjadi salah satu sektor yang cukup terdampak. “Terdapat tiga kategori industri yang terdampak wabah Covid-19. Pertama yang terdampak berat atau mengalami hard hit, dampak menengah, dan ada juga industri yang saat ini memiliki demand yang tinggi seperti industri alat Kesehatan, farmasi, dan lainnya,” ujar Menperin.

Melihat kondisi yang beragam, menurutnya pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian dan kebijakan yang berbeda untuk setiap industri yang terdampak. Misalnya kategori industri yang saat ini memiliki demand tinggi, perlu dikawal agar mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam dan luar negeri. “Bagi sektor industri yang terdampak cukup berat, tentu ada kebijakan khusus yang harus kita rumuskan sehingga dapat membantu mereka,” paparnya.

Walaupun saat ini sektor industri sedang menghadapi masa-masa yang sulit, kondisi saat ini merupakan momentum yang tepat bagi sektor industri untuk bersama-sama bangkit. Merujuk paparan IMF, Indonesia merupakan salah satu negara yang perekonomiannya diprediksi mampu tumbuh positif pascawabah Covid-19. “Kebangkitan sektor industri nasional dapat tercapai apabila perumusan kebijakan dilakukan secara tepat dan terukur saat wabah ini terjadi,” ungkapnya.

Share

Ads