loader

Pemkab Lahat Diskon hingga Gratiskan Pajak

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Subranudin melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya, Ibni Noris mengatakan, Bupati Lahat Cik Ujang SH dan Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM MBA mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran terkait pemberian insentif atau stimulus, berupa pengurangan pajak daerah.

Disebutkan dalam surat edaran No 973/752/Bapenda/2020 yang ditanda tangani Bupati Lahat Cik Ujang SH, stimulus diberikan terutama bagi pengusaha atau pemilik hotel, restauran, tempat hiburan, kost-kosan, rumah makan, kantin atau warung, masyarakat dan konsumen di Kabupaten Lahat.

"Mereka terkena dampak diberlakukannya social distancing sehingga pendapatan mereka menjadi turun. Untuk itu kita berikan pengurangan pajak daerah hingga dihapuskan. Untuk pengurangan besarannya 30 hingga 50 persen," ujarnya, Rabu (15/4/2020).

Adapun pajak jenis usaha yang mendapat pengurangan pajak daerah seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. "Sementara untuk penghapusan pajak daerah bagi usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya atau tutup," ungkapnya.

Selanjutnya kata Nuris, dengan adanya pengurangan pajak daerah ini diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 atau Virus Corona. "Namun begitu tetap harus mematuhi imbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing," tegasnya.

Sementara, khusus peserta pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL), yang membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), masa berlaku surat keputusan pemberian hak atas tanah berakhir tidak dikenakan sanksi selama masa social distancing. Termasuk untuk PBB -P2 tahun 2020 diperpanjang masa jatuh tempo dan tidak dikenakan sanksi adminitrasi berupa denda 2 persen.

"Surat edarannya berlaku sejak ditetapkan Selasa (14/4/2020) hingga 30 juni 2020 kedepan," sampainya.

Share

Ads