PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa meluluskan dalam seleksi Bintara Polri Tahun 2023, Oknum Polri inisial Ipda JH dilaporkan Desi Juinda Utami (34) warga Dusun I, Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel, ke SPKT Polda Sumsel.
Laporan polisi diterima nomor LP/B/832/VIII/2024/SPKT/Polda Sumsel pada tanggal 3 Agustus 2024 dugaan tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Dengan pelapor Desi Juinda Utami dan korban adik pelapor bernama M Doni Tri Utomo.
Korban dijanjikan oleh terlapor JH bisa meluluskan korban dalam seleksi Bintara Polri Tahun 2023 dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, setelah korban menyerahkan uang kepada terlapor, namun korban tidak juga lulus menjadi anggota Polri.
Kuasa Hukum korban, Hendra Jaya SH & Associates kepada wartawan mengatakan, benar pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel dan sudah ditangani Unit III atas perkara penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Oknum Polri Ipda JH yang bertugas di wilayah Polda Sumsel.
"Kasus ini dialami klien kami M Doni Tri Utomo untuk masuk Secaba Tahun 2023, dengan janji - janji dari terlapor yang bisa melukuskan klien kami. Sehingga, klien kami memberikan uang sekitar Rp.1.100.000.000,- (1,1 milyar)," kata Hendra Jaya dibincangi dikantornya, Jumat (22/11/2024) sore.
Menurut Hendra Jaya, perkara ini telah ditindaklanjuti oleh Unit III dan pada hari Jumat lalu telah dilakukan gelar perkara. "Kita juga sudah melaporkan ke Propam Polda Sumsel dan hasilnya untuk saat ini sudah ditindaklanjuti lalu dari Propam menyatakan perkara ini dengan terlapor inisial JH terbukti dimana telah kita terima bukti surat dari Propam," tegasnya.
Untuk kronologi kejadian, Hendra Jaya menjelaskan bahwa, pada bulan April 2023 klien kami ditawari untuk masuk Secaba Polisi, dan terlapor menjanjikan 100 persen lulus lalu diminta uang Rp1,1 milyar namun pada akhirnya klien kami tidak lulus tes.
"Komunikasi dengan terlapor JH, terlapor mengatakan telah melakukan sesuai dengan prosedur dan klien kita terakhir meminta dikembalikan uang namun belum ada kesepakatan hingga saat ini," ujarnya.
Sambungnya, klien kita memberikan uang kepada terlapor secara tunai. Awalnya Rp100 juta lalu setelah klien kita mendapatkan nomor diminta kembali Rp500 juta, dan ini tes pertama ternyata tidak lulus. Lalu terlapor menawarkan kembali ikut tes kedua dengan istilah tiket khusus (HAR) lalu diminta uang kembali sebesar Rp500 juta dengan total semua klien kita serahkan Rp1,1 milyar.
"Namun tetap tidak lulus tes kedua, dan terlapor telah mengembalikan uang kepada klien kita sebesar Rp485 juta dan masih tersisa Rp615 juta," jelasnya.
Hendra Jaya berharap laporan klien kita segera selesai. Memohon jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, "Kita memohon kepada pak Kapolda khususnya Sumsel, dan Kapolri agar kasus ini di usut secara tuntas," tutupnya.
Sementara itu, dihubungi via telepon, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan akan mengecek perihal laporan ini. "Nanti saya cek dulu ya," katanya singkat, Jumat (22/11) malam.