PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ditresnarkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, barang haram tersebut di musnahkan dihadapan 10 orang tersangka. Jum'at (22/11/24).
Adapun barang bukti yang di musnahkan ini sabu seberat 2,689,6 gram dan 657 butir ekstasi. Agar tidak di salah gunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab barang bukti dimusnahkan.
Wadir Dirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan terdapat enam laporan polisi yang masuk dengan lokasi penangkapan yang berbeda.
"Dari enam laporan tersebut, diantaranya tiga laporan di Palembang, satu laporan di OKU Timur, dan dua laporan di Banyuasin," katanya saat diwawancarai pada (22/11/2024).
Berdasarkan laporan itu, polisi mengamankan sepuluh tersangka yang berinisial RH dengan sabu seberat 99,65 gram, AP dengan sabu seberat 193,6 gram.
Sementara, AM dan LU dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 500 butir, RM, DS, KL, dan AB dengan sabu seberat 2.033,91 gram serta pil ekstasi sebanyak 170 butir, AS dengan sabu seberat 96 gram dan HT dengan sabu seberat 297,83 gram.
Lanjutnya, adapun total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.689,6 gram sabu dan 657 butir pil ekstasi dan merupakan hasil ungkap dari bulan Oktober sampai bulan November.
"Untuk total keseluruhan barang bukti yang kami amankan itu ada 2.720,94 gram sabu dan 670 butir ekstasi, sebagian ada yang disisahkan untuk pengujian di laboratorium dan sebagian lagi untuk dibawa ke persidangan," ujarnya.
Akibat perbuatannya ke sepuluh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narokotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara seumur hidup.