MUBA, GLOBALPLANET. - Kepala OJK KR 7 Sumbagsel Untung Nugroho mengungkapkan, audiensi ini dalam rangka silaturahmi, memperkenalkan diri sebagai Kepala OJK Sumbagsel yang baru sekaligus membahas terkait kebijakan daerah untuk mendorong pemulihan ekonomi.
“Saya baru saja dilantik pada 5 Februari yang lalu, jadi tujuan kami ingin silaturrahmi dengan pak Bupati Muba, kami sekaligus ingin memperkenalkan diri,” kata Untung.
Lebih lanjut Untung mengatakan, berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi COVID-19 ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.
“Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan,” jelasnya.
Berbagai kebijakan stimulus OJK tersebut telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan. Hal itu tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator Prudential seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
Untung juga memaparkan, OJK juga mendukung program pemerintah dalam mengeluarkan skema penjaminan kredit UMKM dan korporasi, serta program penempatan dana pemerintah ke industri perbankan untuk mendukung penyaluran kredit kepada UMKM dan korporasi padat karya yang akan dapat mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha.
Selanjutnya, dengan melihat adanya kebutuhan dari industri dan pencapaian pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, OJK terbuka untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan kualitas kredit/pinjaman satu pilar.
“OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya
Sementara, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex menyambut baik silaturahmi kepala OJK KR 7 Sumbagsel ini. “Terima kasih atas silaturahmi ini, kami Pemerintah Kabupaten Muba akan selalu proaktif dalam rangka membantu tugas dari OJK itu sendiri,”ujarnya.
Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Sumatera Selatan ini juga menyampaikan, bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19, dirinya mendorong perbankan untuk jemput bola hingga ke kawasan pelosok memberikan fasilitas restrukturisasi bagi pelaku UMKM di kawasan pedesaan.
"Pelaku UMKM sangat terdampak COVID-19, ini berbeda pada kasus 1998 dahulu dimana pada saat itu pelaku UMKM jadi bumper perekonomian, tetapi di tengah wabah COVID-19 ini pelaku UMKM sangat membutuhkan stimulus bantuan. Saya minta pihak perbankan jemput bola memberikan fasilitas restrukturisasi pelaku UMKM, nah disini kami apresiasi atas kebijakan stimulus yang telah dilakukan oleh OJK, tentu ini akan sangat membantu para pelaku usaha," ujar Dodi Reza.
Menurutnya, di masa pandemi COVID-19 ini hampir semua pelaku UMKM terdampak secara ekonomi. Harus tetap mengembangkan usaha. "Negara tidak memberikan subsidi untuk pelaku UMKM, oleh sebab itu saya sudah berkoordinasi dengan perbankan agar benar-benar jemput bola menyisir fasilitasi restrukturisasi pelaku UMKM sampai ke kawasan pedesaan," tambahnya.
Dodi juga menyampaikan, untuk di Kabupaten Muba sendiri dalam penanganan dampak COVID-19, Pemkab Muba telah memberikan berbagai bantuan, setelah memberikan bantuan kepada warga pra sejahtera hingga ke pelosok, Pemkab Muba juga menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha/pedagang berupa sarana usaha.
"Bantuan diberikan kepada pelaku usaha/pedagang berupa sarana usaha yakni 100 unit Gerobak Kuliner, 50 Unit Bentor untuk pedagang keliling, dan 500 unit timbangan standar tera untuk pedagang pasar. Ini kita lakukan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi COVID-19," terangnya.
Selain itu juga berkat komitmen dan upaya cepat tanggap Pemkab Muba dalam penanggulangan dan penanganan wabah COVID-19 menghasilkan kontribusi nyata untuk masyarakat Muba, Pemkab Muba mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) periode pertama sebesar Rp11.924.596 Miliar dan kembali mendapatkan kucuran DID tambahan periode kedua sebesar Rp15.736.961.000 Miliar.