loader

Bahas Kemitraan Industri Kelapa Sawit dan Persaingan Usaha yang Sehat

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Diskusi ini dibuka oleh Kacuk Sumarto, Wakil Ketua GAPKI Bidang Urusan Organisasi, dengan moderator Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif GAPKI. Turut hadir pengurus dan anggota GAPKI di daerah seperti Sumatera Selatan.

Adapun narsumber yang menjadi pembicara dalam zoom meeting kali ini adalah, Prof Dr Ningrum Sirait Guru Besar Fakultas Hukum USU, Ir Achmad MB Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan, Prof Dr Ir Naibaho Ponten dan Ramli Simanjuntak Kepala Kanwil KPPU Sumut.

Prof Ningrum Sirait mengatakan, pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan asas usahanya berasaskan dengan mempertimbangkan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

"Asasnya seperti itu. Namun di setiap tempat ada namanya mafia. Bermain sepakbola saja ada yang atur apalagi kemitraan industri. Makanya negara di sini bertindak sebagai wasitnya," kata Ningrum.

Pengaturan ini tercantum di dalam UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Bagi Indonesia UU nomor 5 tahun 1999 tidak sekedar memberikan kesejahteraan, namun manfaat bagi kepentingan umum. Inilah yang membedakan dengan UU persaingan usaha di negara lain," jelasnya.

Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan, Ir Achmad MB mengatakan, pola kemitraan usaha yang berkembang pada perkebunan kelapa sawit, di antaranya inti plasma yang dikenal dengan Pola Perusahaan lnti Rakyat (Pola PIR), Pola Perdagangan Umum melalui jual beli TBS kelapa sawit, Pola Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat 20% (FPKM), dan Pola Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Sistem kemitraan ini diawali dengan kemitraan menggunakan pola PIR pada era tahun 80-an. Kemitraan usaha pada perkebunan kelapa sawit dimulai sejak pemerintah mengembangkan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat melalui Pola lnti Plasma yang dikenal dengan Pola Perusahaan lnti Rakyat (Pola PIR) pada era tahun 80-an.

Dimana yang bertindak sebagai inti yaitu Perkebunan Besar sedangkan plasma adalah perkebunan rakyat. Kemitraan dititikberatkan pada pembangunan kebun dan penjaminan pembelian TBS serta penjaminan kredit. “Kemitraan ini diikat dalam suatu perjanjian antara inti dan plasma serta bank," tutur dia.

Share

Ads