loader

Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan Masuk dalam RPJMD

Foto

SUMUT, GLOBALPLANET - Perhatian dari pemerintah pusat tersebut ditunjukkan dengan memasukan RAN-KSB masuk dalam kebijakan sinkronisasi pembangunan dengan daerah.

Hak itu terungkap dalam "Pembahasan Internalisasi Rencana Aksi Provinsi (RAP) KSB Sumut 2020-2024 ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumut 2921-2023 yang digelar di Hotel JW Marriott Medan, Senin (15/2/2021) sore.

Secara daring, hadir sebagai pembicara adalah Direktur Sinkronisasi Pembangunan Daerah (Bangsa) Kementerian Dalam Negeri, Edison Siagian, Kasubdit Kebijakan Kelapa Sawit Kemenko Perekonomian, Edhie Maher, serta Marullam Siahaan dari ARR/BPN Kanwil Sumut.

Lalu, yang hadir di Hotel JW Marriott di antaranya Ketua Staf Ahli FoKSBI Sumut yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan, Hj Herawati N.MM, Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumut, Gus Dalhari Harahap, Ketua DPW Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE), Indra Muda Pasaribu.

Lalu, Staf Ahli FoKSBI Sumut Henry Marpaung, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumut Timbas Prasad Ginting, Ketua Program Studi Perkelapasawitan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Diana Chalil, Ir Nazli M.MA (Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sumut yang diwakili oleh Indra Gunawan Girsang STP M.MA selaku Kepala Seksi Pembinaan Usaha dan Ir Zulkifli Annor Hasibuan MAgr selaku Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, dan aktivis sawit lainnya.

Edison Siagian menyebutkan, nantinya pembangunan industri Perkelapasawitan akan dilakukan sinkronisasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga tingkat kabupaten.

Karena itu ia menyebutkan, setiap rencana RAP atau RAD (Rencana Aksi Provinsi dan Rencana Aksi Daerah) akan ada penganggaran dan setiap penganggaran ada perencanaannya.

Henry Marpaung dalam kesempatan itu mempertanyakan tentang posisi petani sawit daalm RPJMD Sumut, termasuk soal kewajiban sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang menjadi mandatori dan harus bisa diwujudkan dalam waktu lima tahun.

"Kewajiban ISPO bagi petani sawit swadaya harus bisa diwujudkan semalam lima tahun. Tahun lalu sudah jalan setahun, berarti sekarang tinggal empat tahun lagi. Ini harus diperhatikan, tolong bantu petani sawit," katanya.

Timbas Prasad Ginting meminta pihak Pemprov Sumut membuka atau membagikan informasi soal RPJMD agar GAPKI Sumut tahu informasi tentang kebijakan sawit daerah secara lengkap. Ia mencontohkan UU Cipta Kerja yang segera bisa diakses masyarakat setelah disahkan.

Diana Chalil meminta FOKSBI dan Pemprov Sumut yang terkait kebijakan pembangunan sawit berkelanjutan menyediakan akses informasi yang memungkinkan seluruh pemangku kepentingan memantau seluruh perkembangan terkait kebijakan sawit.

Share

Ads