LAHAT, GLOBALPLANET - Kepala Dinas Pertanian, Eti Listiana SP MM melalui Kabid Perkebunan, Engkos Kosasi mengatakan, program tersebut dari Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan yang dananya bersumber dari Badan Pengelola Dana erkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Tahun 2021 target 850 hektar, tapi belum ada yang mengusulkan. Sedangkan kuota tahun 2020 kemarin ini sedang dikerjakan,”ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Engkos menjelaskan, pengajuan peremajaan kelapa sawit atau replanting dibantu Rp 30 juta per hektar dengan maksimal per orang empat hektar, minimal pengajuan 50 hektar atau harus secara kelompok tani atau anggota KUD bukan perorangan.
"Kita hanya memberikan pendampingan dan pengawasan secara teknis kepada petani tidak mengelola dana, dana akan ditransfer langsung BPDPKS ke rekening petani dan akan dikelola oleh koperasi masing-masing," jelasnya.
Sementara, data dari Dinas Pertanian Kabupaten Lahat, pada tahun 2019 realisasi bantuan program peremajaan kelapa sawit atau replanting seluas 419.86 hektar yang tersebar di Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur dan Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat. Sedangkan tahun 2020 ditargetkan bantuan tersebut seluas 1.400 hektar.
"Tahun 2020 sudah dalam pekerjaan, yakni KUD Tambak Jaya Madani desa Linggar Jaya Kikim Timur 197,79 hektar, dan KUD Swakarya Bakti 112,15 Desa Purbamas Kikim Tengah. Untuk KUD Subur Makmur Desa Marga Mulya 227,01 Hektar masuk kuota tahun 2021 karena tahun 2020 kurang persyaratan,” terangnya.