JAKARTA, GLOBALPLANET - Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Heru Tri Widodo, menjelaskan, dilanjutkannya atau tidak moratorium kelapa sawit harus melalui keputusan lewat rakortas di Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Kemungkinan seperti itu. Karena kelanjutan dari Inpres 8 Tahun 2019 bukan menjadi kewenangan Kementan sebab bersifat lintas kementerian dan lembaga di pusat serta daerah,” kata Heru kepada Republika.co.id, Senin (20/9).
Heru menjelaskan, sesuai tugas Kementan, saat ini pihaknya masih terus dalam proses evaluasi perizinan sekaligus peningkatan produktivitas kelapa sawit. Ia menjelaskan, saat ini Kementan telah memiliki data valid mengenai tutupan luas perkebunan kelapa sawit nasional.
Diketahui, berdasarkan data termutakhir luas tutupan lahan mencapai 16,381 juta hektare yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Data tersebut, kata Heru, telah dijabarkan secara tematik berdasarkan kepemilikan yang terdiri dari BUMN, swasta, dan perkebunan rakyat. Selain itu, Kementan juga telah merekam data luas tutupan berdasarkan umur tanaman.
“Kementan juga melakukan pendataan perizinan usaha perkebunan secara online,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu hasil konkret dari moratorium sawit yakni diketahuinya perusahaan-perusahaan sawit yang tidak mematuhi aturan. “Kami mendapat tembusan dari beberapa provinsi/kabupaten tentang perusahaan-perusahaan sawit yg dicabut izin usahanya karena tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan,” tuturnya.
Selain itu, Kementan telah menerbitkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tentang fasilitasi pembangunan kebun sawit masyarakat sebesar 20 persen. Di samping itu juga melanjutkan program Peremajaan Sawit Rakyat untuk meningkatkan produktivitas sembari memperkuat kelembagaan petani sawit melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sertifikasi ISPO.