PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, para pengusaha sawit telah menambah investasinya di industri produk hilir, seperti oleokimia, biolubricant, bio hidrokarbon, emulsifier dan lain-lain.
“Jadi dengan regulasi yang ada, serapan CPO dan CPKO [crude palm kernel oil] di dalam negeri telah tertampung,” kata Sahat kepada Bisnis, Senin (25/10/2021).
Indikator penghiliran tampak dengan turunnya rasio volume ekspor produk olahan dibandingkan dengan CPO dan CPKO. Pada Januari-Agustus 2021, Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki) mencatat kontribusi minyak sawit mentah dari total ekspor CPO dan produk turunannya hanya sebesar 9,27 persen.
Sahat juga mengatakan tekanan pada ekspor CPO sudah berjalan sejak 2012 dan menjadi lebih konkrit pada 2015, ketika pemerintah menetapkan perbedaan pajak pengapalan antara produk hulu dan hilir.
“Ini artinya secara tidak langsung [pemerintah] menetapkan larangan ekspor CPO,” ujarnya.
Peraturan Menteri Keuangan No.76/2021 tentang tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit sejalan dengan upaya penghiliran sejak 2011.
Sahat menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut, ekspor CPO dikenakan pajak US$341 per ton. Maka eksportor hanya menerima US$759 per ton atau ekuivalen dengan Rp10.719 per kg. Dengan kondisi tersebut, harga CPO domestik berada di kisaran Rp14.010 per kg.
“Maka pengusaha tidak akan melakukan ekspor karena harga pasar sawit di pasar domestik jauh lebih baik,” ujarnya.