PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seiring melonjaknya harga minyak goreng saat ini hingga muncul usulan subsidi dari pemerintah yakni dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun realisasi usulan subsidi tersebut masih menunggu keputusan komite pengarah.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman bahwa memang ada wacana tersebut untuk memberikan subsidi khususnya pada minyak goreng curah.
“Memang ada suatu usulan agar kebutuhan dana untuk memenuhi subsidi tadi bisa dipenuhi dari dana yang dihimpun BPDPKS,” ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Saat ini harga minyak goreng curah berada dikisaran Rp18.000 – Rp19.000 per liter. Sementara Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000.
Eddy menjelaskan, secara regulasi penggunaan dana BPDPKS sesuai yang ada dalam peraturan bisa digunakan antara lain untuk kebutuhan pangan. Namun sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa setiap penggunaan dana BPDPKS harus ada keputusan dari Komite Pengarah BPDPKS.
“Jadi harus diputuskan dulu oleh komite pengarah. Sampai saat ini belum ada keputusan dari komite pengarah yang menetapkan bahwa dana BPDPKS itu bisa digunakan untuk menutup atau pemberian subsidi pada minyak goreng curah,” katanya.