PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Dengan kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022, ini setiap produsesn yang akan mengekspor wajib memasok pasar dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor.
Selain menetapkan DMO dan DPO, Mendag M Lutfi juga menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buyingkarenapemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelakuusaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag dalam konferensi secara virtual, Kamis (27/1/2022).