JAKARTA , GLOBALPLANET - Pemerintah mewajibkan perusahaan sawit lapor mandiri melalui SIPERIBUN (Sistem Informasi Pendaftaran Perkebunan). Kebijakan ini didukung penuh oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI, menegaskan telah meminta anggota GAPKI supaya lapor mandiri melalui platform SIPERIBUN, sebelum adanya instruksi dari Satgas Sawit melalui Ketua Pengarah Satgas Sawit, Luhut Binsar Panjaitan.
“Kami tidak masalah, sebelum Pak Luhut mewajibkannya saya sudah minta anggota (GAPKI) untuk self report,” ujar Eddy Martono di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Ditjenbun, sudah ada 415 perusahan sawit yang mendaftar ke SIPERIBUN. Dari jumlah tersebut, sebagian besar anggota GAPKI.
Dikatakan Eddy, keamanan data SIPERIBUN perlu diperhatikan pemerintah supaya data tersebut tidak disalahgunakan pihak tertentu.
“Kami khawatir ada hacker yang bisa mengacaukan data. Makanya, anggota GAPKI agak cemas untuk lapor,” kata Eddy.
Namun, kata Eddy, sekarang anggota GAPKI mulai yakin setelah adanya jaminan keamanan dari pemerintah.
“Sekarang sudah dijamin aman, kami pastikan anggota GAPKI bakalan lapor. Karena sistem datanya online, perlu dipastikan hacker tidak akan mengganggu,” pinta Eddy.
Pemerintah telah mewajibkan mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dari 3 Juli sampai 3 Agustus 2023.
“Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat,” ucap Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan pada konpers tersebut.