JAKARTA, GLOBALPLANET - SatuanTugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara atau dikenal Satgas Sawit bergerak cepat di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Panjaitan. Pria kelahiran Toba Samosir ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk membenahi tata kelola industri sawit dari aspek perizinan dan pendapatan negara.
“Fokus kerja Satgas membenahi di hulu. Ini lebih semrawut. Kalau hulunya semrawut, maka hilirnya juga semrawut,” ujar Luhut.
Salah satu indikatornya adalah luas lahan perkebunan sawit. Dikatakan Luhut, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektare. Sedangkan, estimasi yang dimiliki pemerintah kurang lebih 14,4 juta hektare.
Begitu pula dari kewajiban plasma sawit, dari data BPKP baru 518 perusahaan yang telah menjalankannya. Capaian ini baru 21,22% dari jumlah perusahaan sawit 2.864 perusahaan.
“Persentasenya masih sangat kecil. Satgas nantinya akan benahi dari hulu sampai hilir. Sekarang kami di hulu, mulai dari data untuk tahu mana saja kebun perusahaan dan rakyat. Karena itu dilakukan pencocokan lahan dulu dengan data (negara),” urainya.
Di tahapan awal, Luhut Binsar Panjaitan, menghimbau perusahaan sawit melakukan self reporting (pelaporan mandiri) terkait kondisi lahan perkebunan dan perizinan usaha.
“Dalam waktu dekat, Satgas akan meminta perusahaan self reporting kepada perusahaan, koperasi, dan rakyat. Karena kami telah memiliki citra satelit dan drone. Memang, kami minta pelaporan secara mandiri. Tapi akan dilakukan random check,” ujar Luhut Panjaitan yang juga menjabat Menko Maritim dan Investasi.
Dikatakan Luhut, berdasarkan kajian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masih ditemukan masalah perizinan, lahan plasma, dan kapasitas produksi CPO. Karena itulah, perusahaan didorong mengikuti peraturan yang telah berlaku.
Menurut Luhut, dari hasil audit yang banyak ditemukan perusahaan belum mendapatkan izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha (HGU).
“Satgas akan dorong tiap pelaku usaha untuk melengkapi izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Luhut.
Langkah selanjutnya perusahaan dihimbau melakukan pelaporan informasi melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sejak 3 Juli sampai 3 Agustus. ”Dalam hal pelaporan koperasi dan rakyat, akan disosialisasikan kemudian. Satgas akan melakukan sosialisasi pelaporan mandiri kepada perusahaan sawit lebih lanjut,” ujarnya.
“Rencana sosialisasi akan dilakukan mulai 3 Juli sampai 3 Agustus. Venue offline akan berlangsung di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta secara virtual,” ujar Luhut.
Dia mengatakan, Satgas juga tengah kembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam kawasan hutan. Untuk itu, Satgas akan melakukan live tracking kasus lahan sawit yang berada di kawasan hutan.
Dikatakan Luhut, Satgas juga punya hak untuk melakukan pemanggilan. Itu dilakukan untuk melakukan konfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki apa bila ada hal-hal yang mencurigakan.
“Saya harap dengan adanya Satgas ini semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah akan menyelesasikan persoalan sawit dalam kawasan hutan yang mencapai 3,3 juta hektare. Langkah penyelesaian menggunakan mekanisme UU Cipta Kerja Pasal 110 A dan B melalui pembayaran denda.