PALEMBANG, GLOBALPLANET - Upaya PT Sumber Wangi Alam (SWA) untuk meremajakan kebun kelapa sawit seluas 633 hektare yang berada di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Jumat 11 Agustus 2023 kembali gagal.
Padahal PT SWA memiliki HGU yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih berlaku hingga hari ini.
Pimpinan kebun PT SWA William Herlan Manik mengatakan sejak pagi hari pihaknya sudah mempersiapkan pekerja untuk menumbang pohon kelapa sawit yang sudah berusia tua yang berada dalam HGU PT SWA seluas 633 hektare.
"Kita persiapkan alat berat beserta operatornya sejak pagi sudah siap untuk bekerja dan sudah dirollingkan keperbatasan kebun. Kerena kita diarahkan oleh pihak kepolisian dan pihak perusahaan kami untuk stan by menunggu arahan,"kata William
Namun setelah menunggu lama stan by sampai jam makan siang, kata William pada akhirnya semua pekerja diperintahkan untuk balik kanan.
"Sebenarnya saya yang berada di tim lapangan merasa bingung kenapa perusahaan yang mempunyai HGU yang sah yang dikeluarkan oleh BPN dan HGU itu masih berlaku hingga hari ini tapi untuk bekerja diareal perusahaan kita sendiri kita susah,"ucapnya.
Disinggung apakah ada oknum tertentu yang menghalangi PT SWA dalam meremajakan kebun kelapa sawitnya, William mengatakan ada beberapa oknum masyarakat yang datang ke lokasi kebun yang akan diremajakan saat pekerja stan by dengan alat berat.
"Kami tidak tahu masyarakat dari mana apa tujuan mereka namun yang jelas mereka datang mungkin mereka orang yang berkepanjangan lah dalam proses terhambatnya pekerjaan peremajaan kebun sawit disni,"jelasnya.
Masih dikatakan William selama ini PT SWA tidak pernah menyentuh areal 633 hektare yang bekerja dan menikmati hasil kebun sawit oknum masyarakat yang mengakui lahan mereka.
"Nah hari ini kami mau action mau kami tumbangkan sawit yang sudah berusia tua istilah kami refplanting untuk ditanam sawit baru tapi kami gagal tidak bisa bekerja untuk merefplanting kebun sawit kami,"bebernya
Untuk selanjutnya PT SWA masih akan menunggu arahan dari perusahaan maupun dari pihak kepolisian akan melakukan refplanting dilahan seluas 633 hektare tersebut.